Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Tol dan Pantura Mulai 17 April
PENJELASAN - Kabid Lalu LIntas Dishub Batang, Yustinus Gandi didampingi pejabat Polres Batang saat menjelaskan kebijakan pembatasan angkutan barang.-Dhia Thufail-
BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang akan melakukan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Kabid Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Batang, Yustinus Gandi mengatakan, untuk arus mudik, pembatasan tersebut akan dimulai Senin 17 April - 21 April mendatang.
"Kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan balik Lebaran 2023," ujar Gandi, Minggu (16/4/2023).
Adapun untuk pembatasan pada momentum arus balik akan diberlakukan dua tahap. Di mana Periode I akan dilakukan pada 24-26 April 2023.
Sedangkan untuk Periode II arus balik akan dilakukan pada 29 April - 2 Mei 2023.
"Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan barang yang akan melintasi jalur Pantai Utara (Pantura) maupun Tol Trans Jawa," katanya.
Meski demikian, kata Gandi, ada beberapa kendaraan angkutan khusus yang tetap diperbolehkan beroperasi. Antara lain truk pengangkut BBM, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, dan kebutuhan pokok lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: