Truk Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalur Tol dan Pantura Mulai 17 April
PENJELASAN - Kabid Lalu LIntas Dishub Batang, Yustinus Gandi didampingi pejabat Polres Batang saat menjelaskan kebijakan pembatasan angkutan barang.-Dhia Thufail-
"Kami akan memasang MMT terkait pembatasan operasional kendaraan barang tersebut di tiga titik lokasi di Batang. Yakni perbatasan Batang Pekalongan, perbatasan Batang Kendal, dan di Alun Alun Batang," terangnya.
Adapun dengan adanya pemberlakuan kebijakan tersebut, pemerintah akan mengarahkan kendaraan barang untuk masuk ke kantong kantong parkir yang tersedia di sepanjang jalur Pantura Batang.
"Bagi kendaraan barang yang dari arah Semarang bisa parkir di pangkalan truk Penundan. Kemudian dari Jakarta bisa parkir di Rumah Makan Minapari Plelen," katanya.
Selain itu, kendaraan barang juga bisa parkir di Rumah Makan Manis Jaya dan Hj. Mimik, Banyuputih. Sedang di Subah bisa di Rumah Makan Subah Raya, Dian Sari, Putri Tunggal dan Rumah Makan Kudus. Untuk di Tulis bisa parkir di rest area Simbang.
Sementara itu, Wakapolres Batang Kompol Raharja mengimbau pada pengemudi truk muatan agar tidak parkir di sepanjang exit tol.
Apabila tetap nekat, anggota Polres Batang siap memberikan teguran hingga penilangan di tempat.
"Kami segera berkoordinasi dengan petugas di sana, termasuk kepada jajaran Dinas Perhubungan, supaya jangan sampai ada truk yang diparkir di sepanjang jalur exit tol,” katanya. (fel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: