Jaga Ekosistem Sungai, Dilarang Setrum Ikan
KENDAL - Untuk menjaga ekosistem sungai di seluruh Desa Gedong, Kecamatan Patean, pemerintah desa setempat melarang warganya menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum. karena hal itu dapat menyebabkan ikan kecil semua mati.
Larangan tersebut juga diikuti dengan pemasangan spanduk peringatan di jembatan, sehingga mudah dilihat warga. Salah satunya seperti terpasang di Jembatan Kali Blukar Desa Gondang, pada sudut jembatan dipasang spanduk yang tidak terlaku tinggi bertuliskan. "Dilarang Setrum Ikan, Racun Ikan dan Bom Ikan" kata Kepala Desa Gedong, Kecamatan Patean, Suwarno, Selasa (19/7/2022).
Diungkapkan, warga tidak boleh melakukan kecurangan dalam menangkap ikan. Menangkap ikan dengan alat bantu setrum, racun hingga bom menurutnya adalah bentuk kecurangan. "Hanya boleh memancing, ikan tidak boleh disetrum, racun dan dibom, karena merusak ekosistem sungai," ungkapnya.
Sungai kata Suwarno harus bisa dijaga ekosistemnya. Kalau ketiga cara tersebut dilakukan, banyak ikan yang mati dari yang besar sampai kecil.
"Spanduk peringatan ini dipatuhi warga, sehingga saat ini ikan terjaga ekosistemnya di sungai," ucapnya. (lid)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: