Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan

MUSNAHKAN BB - Forkopimda memusnahkan batang bukti berupa minuman keras dan knalpot brong, Senin -Dhia Thufail-
BATANG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Batang melakukan pemusnahan minuman keras dan knalpot brong di Jalan Veteran, Batang, Senin (17/4/2023). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai wujud dari komitmen untuk menjaga Kabupaten Batang dalam hal penegakan hukum.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan total ada 3.012 botol minuman keras berbagai jenis.
"Ada minuman merek AO botol besar sebanyak 1.003 botol, kemudian AO kecil 48 botol, Anggur merah 203 botol, ciu 1.717 botol, Anggur putih 5 botol, Newport 11 botol, Ciu Iychee 1 botol, Pros beer 12 botol, Singaraja pinser bir 12 botol, dan 209 botol lainnya dikirim ke Polda Jateng. Total secara keseluruhan 3.091 botol," katanya.
Dikatakan Saufi, kepolisian berkomitmen menindak tegas peredaran miras untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan dan kerusuhan yang bisa mengganggu ketertiban umum.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran miras di wilayah Batang. Serta bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah masyarakat dari bahaya minuman keras," terangnya.
Dalam upaya memberantas peredaran miras, Polres Batang juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Masyarakat diminta untuk melaporkan kegiatan peredaran miras di wilayahnya kepada pihak kepolisian.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, kepolisian bisa lebih mudah untuk mengambil tindakan terhadap peredaran miras di wilayah tersebut," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: