Cara Cerdas Atasi Kredit Macet di Pegadaian

Cara Cerdas Atasi Kredit Macet di Pegadaian --
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu cara atasi masalah kredit macet di Pegadaian? Simak informasinya berikut ini
Kredit macet adalah kondisi di mana peminjam tidak bisa lagi membayar angsuran atau cicilan ke lembaga keuangan atau Bank dengan tepat waktu.
Alasan terjadinya kredit macam ini bermacam-macam, seperti kesengajaan dari pihak peminjam untuk tidak membayar angsurannya, pihak peminjam(debitur) sedang mengalami masalah keuangan, dan lain sebagainya.
Apabila kredit macet ini tidak segera diselesaikan maka debitur akan kesusahan untuk melakukan pengajuan pinjaman kembali di kemudian hari.
Selain itu, kredit macet juga bisa berdampak negatif pada performa perusahaan karena jika NPL (Non performing Loan) tidak stabil dan diluar batas rekomendasi, maka performa dari lembaga keuangan atau bank menjadi kurang baik.
BACA JUGA:Pilih Jual atau Gadai Barang? Mana Yang Lebih Untung?
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang memiliki layanan kredit dengan barang jaminan. Contoh produk layanannya yaitu Arrum BPKB, Amanah (kredit untuk kendaraan dengan berbasis syariah), dan masih banyak lagi.
Ada beberapa klasifikasi kelancaran dari kredit macet ini, berikut masing-masing pengertiannya
- Lancar, pembayaran angsuran dan sewa modal dari nasabah lancar dan tidak lebih dari 10 hari kalender
- Dalam Pengawasan (DPK), pembayaran angsuran dan sewa modal mengalami keterlambatan lebih dari 90 hari dan tidak lebih dari 120 hari
- Kurang lancar, pembayaran angsuran dan sewa modal mengalami keterlambatan setelah 120 hari
- Macet, pembayaran angsuran dan sewa modal mengalami keterlambatan lebih dari 180 hari
Penyebab dari terjadinya kredit macet ini bermacam-macam, berikut beberapa penyebabnya
- Nasabah tidak membayar karena kehilangan pekerjaannya sehingga tidak ada dana yang bisa digunakan untuk membayar angsuran
- Nasabah tidak bisa mengelola keuangannya sehingga pembayaran angsuran menjadi terabaikan
- Nasabah tidak tahu tanggal jatuh tempo atau bahkan lupa mengenai tanggal jatuh tempo
- Nasabah Mengambil pinjaman yang tidak sesuai atau bahkan melebihi kemampuan finansialnya
Saat nasabah mengalami kredit macet di Pegadaian, pastinya Nasabah akan menerima konsekuensinya, berikut konsekuensi yang akan didapatkan nasabah apabila nasabah memiliki kredit macet:
BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan TPST Gringsing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: