Gawat, 31 Hydrant yang Ada di Kota Pekalongan Ternyata Tidak Berfungsi

Gawat, 31 Hydrant yang Ada di Kota Pekalongan Ternyata Tidak Berfungsi

Petugas dari Damkar Satpol P3KP melakukan pengecekan hydrant yang ternyata sudah tidak berfungsi lagi.-istimewa-

PEKALONGAN - Sebanyak 31 hydrant yang ada di Kota Pekalongan, ternyata sudah tidak bisa berfungsi lagi.

Kondisi tersebut disebabkan umur hidrant yang sudah tua dan juga faktor pemeliharaan.

Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar Satpol P3KP) Kota Pekalongan, Selasa 9 Mei 2023.

Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana melalui Kepala Seksi Pencegahan dan Informasi, Falentino Eka Laksana Putra mengungkapkan, 31 hydrant yang sudah tidak berfungsi lagi itu dibuat sejak tahun 1984.

"Selain faktor usia, kondisi hydrant yang tidak berfungsi itu juga kemungkinan disebabkan tidak adanya pemeliharaan," ungkap Eka pada awak media.

Dengan kondisi tersebut, pihak Satpol P3KP berharap adanya revitalisasi hydrant di Kota Pekalongan, sehingga membantu damkar manakala terjadi kebakaran di suatu TKP.

"Kami pernah berkunjung ke Damkar daerah tetangga, di sana hydrant seluruhnya berfungsi, dan itu menjadi tanggung jawab PDAM," katanya.

Eka menegaskan, fungsi hydrant sendiri sangat penting jika terjadi kebakaran, karena tim damkar tidak akan kesulitan mencari sumber air. Mengingat kondisi sungai di Pekalongan sudah tercemar, sehingga jika diambil, dikhawatirkan akan membuat mobil damkar bermasalah.

"Dulu waktu Pasar Banjarsari terjadi kebakaran, banyak bantuan armada dari luar kota. Mereka mengambil air sungai, dan akibanya setelah itu armadanya mengalami rusak berat," kisah Eka.

Pihak Satpol P3KP sendiri berharap masyarakat Kota Pekalongan memahami pentingnya hydrant dan ikut merawatnya.

"Untuk pemerintah, kami harapkan bisa segera merevitalisasi hydrant, sehingga bisa berfungsi kembali," harapnya.

Eka menambahkan, saat ini damkar Kota Pekalongan memiliki 3 unit armada yakni truk 3.000 liter, 5.000 liter, dan 6.000 liter, namun sarpras ini masih jauh dari ketentuan Kemendagri. (dwh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: