Calon Siswa dari 6 Kelurahan Tak Tertampung

Calon Siswa dari 6 Kelurahan Tak Tertampung

Sebelumnya, Kasi SMA dan SLB pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Nasikhin, saat dikonfirmasi Radar Pekalongan pada Senin (15/6/2020) melalui sambungan telepon, tak mengelak dengan adanya kemungkinan adanya calon peserta didik dari beberapa kelurahan di Kota Pekalongan yang tak bisa tertampung di SMA Negeri melalui jalur zonasi.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada calon peserta didik yang bersangkutan untuk tidak hanya terpaku untuk mendaftar di SMA Negeri menggunakan jalur zonasi. Kalau misalnya diperkirakan akan sulit bersaing dengan pendaftar yang lain dari segi jarak tempat tinggal dengan SMA negeri yang dituju, maka calon peserta didik bisa menggunakan jalur lain. Baik itu jalur prestasi, afirmasi, ataupun perpindahan tugas orangtua. Dengan catatan, semuanya dilakukan secara jujur.

"Misalnya menggunakan jalur prestasi. Apalagi jalur prestasi tahun ini porsinya sampai 30 persen," tuturnya.

Selain itu, imbuh dia, masih ada pilihan satuan pendidikan lain selain SMA Negeri yang bisa dipilih. "Kan ada SMK Negeri, dan kita juga memberi kesempatan kepada sekolah swasta untuk bersama-sama membangun SDM di Indonesia ini. Apalagi di Pekalongan sekolah sudah baik semua, baik yang negeri maupun swasta," tuturnya.

Ditegaskan Nasikhin, para calon peserta didik memang dituntut untuk jujur dan bersaing secara sehat. Pada PPDB kali ini juga semua calon peserta didik wajib mengunggah Pakta Integritas berupa surat pernyataan sebagai jaminan bahwa semua data ataupun dokumen yang dicantumkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Artinya dokumen yang diunggah itu menjadi tanggung jawab mutlak dari peserta didik. Apabila ternyata ditemukan ketidakbenaran atau dokumen tersebut diragukan atau palsu, maka sanksinya yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari sekolah," tandasnya. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: