Optimalkan Medsos untuk Jangkau Pemilih Muda
SAMBUTAN - Kabid IKP pada Diskominfo Kendal, Ahmad Syarul Falah menyampaikan sambutan dalam acara Desiminasi Informasi Tahun 2023. -saefudin-
"Maka tolong lebih bijak dalam menggunakan media sosial, kebebasan berpendapat harus disertai juga dengan tanggung jawab. Jangan gara-gara ingin viral, ingin cari perhatian netizen, lantas menulis sesuatu secara berlebihan. Ini berbahaya," tandasnya.
Maka penting bagi pengguna medsos untuk menulis seperlunya, tidak melebar ke mana-mana. Kedua, setiap tulisan atau opini yang diunggah di medsos juga perlu didukung oleh data dan fakta.
Dikatakan Widya Kandi, sikap bijak dalam bermedia sosial penting bukan hanya untuk keselamatan orang lain, tetapi juga diri sendiri. Sebab jika postingan terbukti melanggar, maka ia bisa dijerat UU ITE.
"Siapa saja yang membuat dan ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks, maka bisa dikenai hukuman, dituntut orang,"tukasnya.
Widya Kandi pun merinci beberapa ancaman pidana dalam kaitan penyebarluasan informasi yang melanggar UU ITE. Siapapun yang menyebarkan isu Sara misalnya, diancam pidana kurungan 6 tahun. Berikutnya, setiap konten media sosial yang melanggar kesusilaan juga diancam hukuman 6 tahun penjara.
Sementara setiap konten yang mengandung unsur pemerasan dan pengancaman bisa dijerat pidana 4 tahun penjara. "Maka sekali lagi jangan asal tulis, jangan asal share informasi. Pahami dulu aturannya. Jangan sampai kita terjerat pidana hanya gara-gara tidak paham UU ITE," tegasnya.
Senada, Ketua Komisi C DPRD Kendal, Bintang Yudha Daneswara, pun menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Ketimbang menulis atau menyebarkan fitnah dan kebencian, akan lebih bermanfaat jika menulis ataupun men-share informasi yang menggugah semangat persatuan dan kesatuan, nasionalisme, sikap saling menghargai pendapat, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: