Dalam 3 Bulan, 520 Perkara Perceraian Ditangani PA Kabupaten Pekalongan

Dalam 3 Bulan, 520 Perkara Perceraian Ditangani PA Kabupaten Pekalongan

Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, M. Munjid Sudinoto. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Selama tiga bulan, dari awal tahun 2025 hingga Maret 2025, ada 520 perkara perceraian masuk di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pekalongan.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Pekalongan, M. Munjid Sudinoto, kemarin, mengatakan, angka perceraian dari awal tahun cenderung mengalami penurunan. Data yang dihimpun dari awal tahun 2025 hingga akhir Maret 2025, ada 520 perkara.

Rinciannya, 267 perkara di bulan Januari, di bulan Februari 163 perkara, dan ada 80 perkara di bulan Maret. Sementara, per tanggal 10 April 2025, sudah masuk 42 perkara. 

"Untuk awal tahun 2025 sampai Maret 2025 terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu," kata dia.

Baca juga:Mobil BRV Vs Bus di Tol Pekalongan, 2 Tewas

Menurut Munjid, faktor penyebab perceraian yang terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 156 perkara. Sementara itu, lanjut dia, faktor ekonomi menempati penyebab perceraian di posisi kedua, dengan 129 perkara.

"Faktor paling tinggi penyebab penceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus," ujar dia.

Rinciannya, bulan Januari ada 68 perkara perceraian dengan faktor penyebab perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 30 perkara di bulan Februari, bulan Maret meningkat ada 58 perkara. 

Sementara itu, faktor ekonomi berada di urutan kedua. Dengan rincian, 42 perkara di bulan Januari, di bulan Februari 36 perkara, dan 51 perkara di bulan April 2025.

Ia berharap, para pihak memikirkan dahulu jalan keluar terbaik dan solusi terbaik. Karena perceraian akan membawa dampak buruk untuk keluarga, terutama anak yang akan kehilangan kasih sayang. 

Ia mengatakan, Pengadilan Agama adalah langkah terakhir setelah upaya dilakukan semuanya. 

"Berpikir matang sebelum mengakhiri konflik perceraian rumah tangga melalui jalur hukum di Pengadilan Agama. Upayakan, maksimalkan solusi dengan cara damai yang terbaik sehingga bisa menjaga keutuhan rumah tangga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: