Rekap DPSHP Kota Pekalongan: 927 Pemilih Dinyatakan TMS

Rekap DPSHP Kota Pekalongan: 927 Pemilih Dinyatakan TMS

Komisoner KPU Kota Pekalongan Divisi Data dan Informasi, Mursid Salimi.-Ainul Atho-

KOTA - KPU Kota Pekalongan telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kota Pekalongan untuk Pemilu 2024. Hasilnya, terdapat 927 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditemukan 225 pemilih baru.

Komisioner KPU Kota Pekalongan Divisi Data dan Informasi, Mursid Salimi mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi dan penetapan yang dilakukan melalui rapat pleno KPU, Sabtu (13/5/2023), KPU menetapkan jumlah DPSHP Kota Pekalongan sebanyak 231.361 pemilih atau turun dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 232.063 pemilih.

"Dari jumlah DPS yang lalu sebanyak 232.063, saat ini menjdi 231.361 pemilih atau turun sekitar 702 pemilih. 927 pemilih kami nyatakan TMS, kemudian kami temukan 225 pemilih baru dan 73 pemillih dilakukan perbaikan data," tuturnya.

Dikatakan Mursid, ada beberapa faktor pemilih dinyatakan TMS. Mulai dari meninggal dunia, pemilih ganda, atau pindah domisili ke luar kota.

Pihaknya akan mengumumkan penetapan DPSHP melalui kelurahan dan kecamatan mulai 17 Mei sampai 23 Mei untuk mendapatkan masukan masyarakat. Setelah itu, hasilnya akan disusun kembali untuk ditetapkan dalam DPSHP akhir sebelum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk masyarakat bisa melakukan cek apakah namanya sudah masuk ke dalam daftar pemilih. Bisa cek di kelurahan, kecamatan atau cek secara online. Jika nama belum masuk, maka bisa datang ke PPS, PPK maupun ke KPU. Kami akan melayani sesuai dengan yang dilaporkan, apakah belum terdaftar, meninggal dunia atau pindah domisili. Jika belum masuk ke dalam daftar pemilih, maka akan kami masukan," jelasnya.

Selain itu, dalam DPSHP juga terdapat data jumlah pemilih potensial non KTP-el sebanyak 3.989 pemilih. Data tersebut merupakan data pemilih yang sudah berumur 17 tahun saat hari pemilihan pada 14 Februari 2024 namun belum memiliki KTP elektronik.

Terhadap pemilih tersebut, KPU juga telah bekerja sama dengan Dindukcapil Kota Pekalongan untuk mendorong mereka melakukan perekaman. "Sudah disampaikan data by name dan kebetulan Dindukcapil memiliki layanan jemput bola. Sehingga bagi masyarakat yang sudah 17 tahun diimbau untuk melakukan perekaman. KPU juga akan membuat surat kepada pemilih untuk mendorong mereka melakukan perekaman.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: