Didakwa Pemalsuan Merek Sarung, PH: Dakwaan 'Error in Persona'
![Didakwa Pemalsuan Merek Sarung, PH: Dakwaan 'Error in Persona'](https://radarpekalongan.disway.id/upload/630dc3abeb4bb60796bf4ad9f63abbba.jpeg)
SIDANG - PN Pekalongan menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pemalsuan merek sarung, Senin (15/5/2023).-Wahyu Hidayat-
KOTA - Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang antara PT Gajah Duduk dengan PT Pisma Abadi Jaya, pada Senin (15/5/2023).
Sidang nomor perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah.
Persidangan dilakukan secara hybrid (online dan offline). Sidang secara offline di Ruang Sidang Cakra PN Pekalongan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Pekalongan Maziyah SH dan Penasehat Hukum Terdakwa Suryono Pane. Adapun Terdakwa, M Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), mengikuti sidang secara online dari Rutan Pekalongan.
Dalam dakwaannya, JPU Maziyah SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan," ungkap Maziyah.
Selain itu, pihaknya juga mendakwa dengan dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yakni, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane, langsung memberikan tanggapan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Suryono Pane menolak dakwaan terhadap kliennya.
Menurutnya, PT PAJ adalah pemilik sah merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Untuk mendukung eksepsinya tersebut, pihaknya akan mengajukan bukti awal dalam proses sidang selanjutnya.
Menurut Pane, bukti awal tersebut diajukan untuk mendukung eksepsi terhadap dakwaan JPU, agar kronologis perkara tersebut tidak terpotong. "Karena pada saat penyidikan kami tidak diberi kesempatan oleh penyidik untuk menyerahkan beberapa bukti beberapa dokumen yang kami miliki," katanya.
Dakwaan dari JPU itu ia tolak lantaran beberapa alasan yang pada intinya adalah soal kepemilikan merek. Menurutnya, PT PAJ adalah sah sebagai pemilik merek Gajah Duduk. Hal ini berdasarkan perjanjian jual beli merek antara PT Gajah Duduk dengan PT PAJ, dengan nilai total transaksi Rp140 miliar dan sudah dibayar lunas.
"Dan proses pengalihannya sudah dilakukan untuk 24 merek, termasuk merek Gajah Duduk," katanya.
Pane menyatakan proses tersebut sudah tercatat di Kemenkumham. Namun dalam perkembangannya, Kemenkumham mengeluarkan surat ke PT PAJ kalau proses peralihan kepemilikan merek itu ada kekurangan dokumen. Menurut Pane, surat Kemenkumham tersebut hanya terkait dengan administratif, sehingga tidak menggugurkan kepemilikan merek.
Selain itu, imbuh Pane, menurutnya PN Pekalongan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara sengketa kepemilikan merek tersebut. Menurut Pane, kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap kepemilikan merek Gajah Duduk yang dimiliki PT PAJ, seyogyanya membawanya ke ranah Peradilan Perdata ataupun Pengadilan Niaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: