Mudahkan Layanan Perijinan Melalui Aplikasi SiApkan
PELAYANAN - Wali Kota HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan sambutan dalam acara Rakor strategi peningkatan pelayanan masyarakat di Technopark Perikanan Kota Pekalongan.-Abdurrahman-
KOTA - Untuk memudahkan pelayanan perizinan di sektor perikanan, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyusun Sistem Informasi Aplikasi Perikanan (SiApkan) Kota Pekalongan secara online.
Kepala DKP Kota Pekalongan, Drs Sugiyo menjelaskan bahwa melalui SiApkan, nantinya proses pelayanan mulai dari layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan kegiatan akan terangkum dalam aplikasi ini.
"Dengan ini pelayanan akan lebih mudah dan cepat, karena hanya diakses melalui portal website saja. Beberapa contoh pelayanan yang nantinya ada di SiApkan diantaranya permintaan surat rekomendasi BBM bagi nelayan kecil di bawah 30 gross ton, dimana yang sebelumnya nelayan harus datang langsung nantinya melalui SiApkan bisa diurus secara online saja," ucapnya dalam Rakordi Technopark Perikanan Kota Pekalongan.
Melalui aplikasi pelayanan secara online, seperti e-lelang, e-retribusi, dan sebagainya. Pastinya akan memberikan kemudahan dan pelayanan secara cepat. Karena masyarakat bisa menghemat biaya transportasi untuk mengurus surat-surat. Sehingga biaya tersebut dapat dimanfaatkan untuk hal lainnya.
Menanggapi inovasi dari DKP, Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE menilai terobosan ini menjadi ide luar biasa. Sebab sekarang sudah serba online, termasuk layanan perizinan usaha dan lainnya.
"Misal untuk sektor perikanan juga perizinannya dilakukan secara online diharapkan dapat mendorong kebangkitan perikanan di Kota Pekalongan," tuturnya.
Sebagai strategi peningkatan pelayanan masyarakat, Wali Kota berharap bisa dibarengi dengan perencanaan pelabuhan onshore. Sehingga dapat berjalan lancar sehingga sektor perikanan bisa kembali membaik. "Melalui SiApkan, semoga mendorong kebangkitan sektor perikanan Kota Pekalongan," pungkasnya. (dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: