Permenaker 5 Tahun 2023 Disoal Buruh, Ternyata Ini Sebabnya

DISKUSI - Diskusi Kolaborasi, Sinergitas Penegakan Hukum dan Kedaulatan Rakyat di Markas SPN Batang, Minggu (28/1/2023). -Novia Rochmawati-
*Perusahaan Bisa Pangkas Upah Buruh
BATANG - Hadirnya Permenaker No 5 Tahun 2023 menjadi isu hangat di kalangan buruh. Pasalnya lewat peraturan tersebut, perusahaan industri yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, bisa memangkas upah pegawainya hingga 25 persen.
Hingga kini belum ada perusahaan di Kabupaten Batang yang secara resmi menerapkan aturan ini. Meski begitu, wacana terkait Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global ini mulai bermunculan. Sebelum gejolak permasalahan tersebut muncul, para buruh Batang berharap hal tersebut tidak diterapkan di Batang.
Pasalnya jika diterapkan di Batang, maka dapat menjadikan buruh di Batang mendapatkan upah jauh di bawah UMK. Selain itu jika diterapkan, hal tersebut juga akan bergesekan dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja dan UU No. 21 Tahun 2000.
"Jangan sampai adanya permenaker ini jadi celah untuk perusahaan untuk mengurangi upah buruh. Padahal belum tentu mereka terdampak perubahan ekonomi global atau tidak," ujar Ketua DPC SPN Batang, Edi Susilo saat diwawancarai usai Diskusi Kolaborasi, Sinergitas Penegakan Hukum dan Kedaulatan Rakyat di Markas SPN Batang, Minggu (28/1/2023).
Menurutnya jika hal tersebut diberlakukan di Batang, dikhawatirkan dapat memiskinkan buruh. Sehingga turut berdampak pada naiknya angka kemiskinan yang ada di Kabupaten Batang.
Pemateri Diskusi, Andriyanto dari Ketua Lingkar Studi Pemberdayaan Pedesaan menyebut, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan SPN dan juga masyarakat. Dimana permasalahan ini harus dikomunikasikan secara resmi, apalagi jika memang sudah ada wacana pemberlakuan di perusahaan.
"Harus disampaikan secara resmi oleh pejabat, dan bagaimana tanggapan resmi. Sehingga tidak menjadi bola liar, konsekuensi dari negara hukum, segala sesuatunya harus formal. Sehingga bisa mengeliminir kegaduhan karena munculnya narasi, atau isi yang berterbangan," ujarnya.
Tak hanya sekadar komunikasi, tetapi juga perlu dilakukan pengumpulan data dan bukti. Dimana hal tersebut bisa menegaskan adanya potensi dampak negatif jika aturan tersebut direalisasikan.
Sekretaris SPN Batang, Gotama Bramanti berharap kegiatan pelatihan ini mampu meningkatkan kompetensi dan kualitas buruh di Batang.
"Kami ingin meningkatkan SDM Dari pengurus maupun anggota dari SPN, Kampung Hijrah ataupun Omah Tani. Sehingga ketika ada masalah bisa segera diatasi," ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh buruh dari PT Batang Apparel Indonesia, Jati Kencana Beton, Bongkar Muat Sigandu, PT Wasabi, serta anggota Kampung Hijrah dan Omah Tani.
"Batang ini ke depan ada KITB, semuanya bisa jalan lancar, dan untuk menuju itu harus disiapkan SDM yang baik lewat pelatihan dan aneka diskusi," harapnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: