69 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

69 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Supriyanto Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng-Wahyu Hidayat-

KOTA - Sama seperti peringatan hari besar keagamaan lainnya, Remisi Khusus juga diberikan kepada narapidana (napi) penganut agama Buddha pada peringatan Hari Raya Waisak tahun 2023.

Di Jawa Tengah dengan penghuni Lapas dan Rutan sejumlah 13.782, ada 69 narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus I Hari Raya Waisak Tahun 2023. Namun narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II alias langsung bebas berjumlah nihil.

Hal itu, sebagaimana yang disebutkan dalam Siaran Pers Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto.

Besaran remisi yang diberikan juga sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari sampai 2 bulan.

Di Hari Raya umat Buddha tahun ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 2 orang narapidana, 30 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 20 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 orang Buddhis, sebutan untuk umat Buddha mendapatkan remisi 2 bulan.

Lebih rinci berdasarkan penggolongan tindak pidana, pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 didominasi oleh narapidana dengan kasus narkotika sebanyak 65 orang dan pidana umum sebanyak 4 orang.

Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, Lapas Permisan Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi. Tercatat ada 15 orang narapidana yang mendapatkan remisi di UPT ini, dan disusul Lapas Kembang Kuning dengan 14 orang.

Pemberian remisi ini berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan warga binaan pemasyarakatan juga akan berkurang.

"Dengan adanya Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 dapat menghemat anggaran sebesar Rp54.150.000," ujar Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto melalui Kalapas Pekalongan Asih Widodo dalam siaran persnya, Sabtu (3/6/2023).

Sementara, di Lapas Pekalongan, Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana yang menerima Remisi Khusus dalam rangka Waisak hanya ada satu orang. WBP dimaksud merupakan WNA, dan menerima remisi 1 bulan.

Sebagai informasi, Waisak merupakan salah satu hari raya umat Buddha yang paling penting. Ia juga memiliki nama lain yaitu Wesak atau Hari Buddha.

Hari Waisak juga dianggap sebagai perayaan ulang tahun Buddha, dan bagi sebagian umatnya, Waisak menjadi tanda pencerahan dari seorang Buddha, ketika ia menemukan makna hidup. (way)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: