Tak Terima Disindir Pulang Kesiangan, Lukman Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Tak Terima Disindir Pulang Kesiangan, Lukman Lakukan KDRT Terhadap Istrinya

Tersangka Lukman ditangkap polisi karena lakukan KDRT.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Hanya gara-gara disindir pulang kesiangan, seorang suami di Kabupaten Pekalongan lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri hingga nyaris tak sadarkan diri. 

Korban berinisial DK (35), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, melaporkan kasus KDRT tersebut ke Polres Pekalongan. LA alias Lukman (55), suami korban, akhirnya ditangkap polisi karena tindakannya tersebut.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Rabu (7/6/2023), menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Perum Mutiara Blok C2, Desa Kalijambe, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Ipda Suwarti menjelaskan, kejadian berawal ketika pelaku kesiangan pulang ke rumahnya. Oleh istrinya, disindir. Namun justru memicu terjadinya aksi kekerasan dalam rumah tangga tersebut. 

“Saat itu, DK menyuruh anak-anaknya untuk mandi dan berangkat ke sekolah. Hal itu ia katakan dengan niat menyindir suaminya karena pulang kesiangan, sementara sepeda motor juga dibawa oleh suaminya itu, sehingga anak-anaknya tidak sekolah,” ujarnya.

Sindiran itu ternyata tak mempan. DK lantas memukul punggung suaminya dengan stik tripod handphone. Seketika itu juga, suaminya langsung membalas melakukan kekerasan terhadap istrinya. Bahkan, akibat kekerasan yang dilakukannya, istrinya nyaris tak sadarkan diri. 

“Saat itu, DK sempat mendengar suaminya berbicara "Aku iso nglumpuhke kowe," (Saya bisa melumpuhkan kamu),” kata Ipda Suwarti.

Dikatakan, pada hari Senin, 5 Juni 2023, petugas mendapat informasi lokasi persembunyian pelaku. Polisi akhirnya bisa menangkap pelaku KDRT ini di Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Pekalongan.

"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: