Duh, Emak-emak di Denasri Kulon Batang Kaget Dapat Tunggakan Tagihan PBB Hingga Bertahun-tahun
TUNJUKKAN - Warga Denasri Kulon saat menunjukkan bukti SPPT PBB. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -
Mengaku Sudah Rutin Bayar Pajak Lewat Perangkat Desa
BATANG - Kaget, hal itulah yang dirasakan emak-emak warga RT 04 RW 3 Desa Denasri Kulon Batang, usai menerima tunggakan tagihan PBB. Yang lebih mengagetkan beberapa diantaranya dikenakan tunggakan tagihan pajak bertahun-tahun dari 2013. Padahal mereka mengaku sudah rutin membayar PBB lewat perangkat desa.
Tagihan yang diterima warga pun bervariasi. Ada yang mulai tahun 2013 hingga yang terbaru. Namun di tahun ini muncul piutang PBB yang nilainya bervariatif.
"Disetori tapi ko ada tunggakannya, lha setoran saya masuknya mana? Padahal saya sudah membayarnya," kata Jariah (67) warga Denasri Kulon, Rabu (14/1/2023).
Dikatakannya, dengan wajib pajak atas nama suaminya, Sarupin, ia menerima tagihan piutang yang bervariasi. Dimana tiap tahunnya ada yang terhitung Rp26 Ribu hingga Rp86 Ribu.
"Saya menerima tanda bukti pembayaran PBB setiap tahun. Namun sudah pada hilang dan yang tersisa hanya bukti pembayaran PBB tahun 2022," kata Jariah.
Terkait permasalahan ini, ia bersama warga lainnya pun sudah berusaha mengadukannya ke pemerintah desa. Menurutnya ada sekitar 60 warga yang merasa dirugikan, tetapi yang berani bersuara baru sekitar 25 orang. Meski begitu, pihak desa akan memproses jika memang ada bukti pembayaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

