Edarkan Pil Koplo, 4 Orang Diringkus

Edarkan Pil Koplo, 4 Orang Diringkus

KONPERS - Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, Selasa (20/6/2023).-Dhia Thufail-

Yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 ayat (10) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Penetepan Perppu Nomor: 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Narkoba, AKP Bambang Tunggono menambahkan, bahwa pihaknya memastikan praktik peredaran pil koplo yang dilakukan warga Aceh dengan modus operandi membuka warung "Warung Aceh" di Kabupaten Batang sudah tidak ada.

"Sudah tidak ada warung aceh di Batang. Hanya saja warga Aceh yang masih nekat mengedarkan pil koplo, mereka menggunakan cara cara lain, yang tentunya akan terus kami pantau kegiatannya," tandas Bambang. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: