Polisi Ungkap Peredaran Ganja 5 Kg asal Aceh, Modus Peralatan Wifi dalam Paralon
Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, didampingi Kasubsi Penmas menunjukan barang bukti ganja dalam perjalan pada konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (23/6/2023).-Wahyu Hidayat -
PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran ganja dari Aceh dengan modus seolah-olah peralatan wifi.
Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini sebagaimana disampaikan Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho melalui Kasat Narkoba AKP Budi Prayitno, didampingi Kasubsi Penmas, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (23/6/2023).
Ada satu orang tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Tersangka adalah seorang pria berinisial NR, 31 tahun, warga Desa Ngalian, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Pria bertato yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh konveksi tersebut ditangkap di rumahnya, pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,8 kilogram ganja kering siap edar. Barang bukti ganja 1,8 kilo ini masih tersimpan dalam sebuah pipa paralon berdiameter sekitar 10 sentimeter dan panjang kurang lebih 50 sentimeter. Selain itu, ada pula barang bukti ganja seberat 83 gram yang sudah dikemas dalam 20 paket kecil.
Hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan ganja dari orang Aceh. Dia pesan melalui ponselnya, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket. Untuk menyamarkannya, ganja tersebut dikamuflasekan sebagai peralatan wifi. Ganja dimasukkan ke dalam pipa paralon, disamarkan seolah-olah itu adalah seperangkat alat wifi.
"Tersangka ini mendapatkan ganja dari orang Aceh. Dia pesan melalui ponselnya, kemudian barangnya dikirim menggunakan jasa paket. Untuk menyamarkannya, ganja tersebut dikamuflasekan sebagai peralatan wifi. Jadi, ganjanya dimasukkan ke dalam pipa paralon, disamarkan seolah-olah itu adalah seperangkat alat wifi," beber AKP Budi Prayitno.
Budi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas penangkapan seorang tersangka lainnya pada hari yang sama. Bahwa tersangka S, 39 tahun, warga Pekalongan Selatan, membeli ganja sekitar 14 gram dari NR.
Selanjutnya, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota menggerebek NR di rumahnya. Didapati bahwa NR memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja dalam jumlah cukup banyak.
Barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 1,8 kilogram dalam pipa paralon dan 83 gram ganja dalam 20 paket kecil menggunakan plastik. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 pak plastik klip, 1 bungkus plastik hitam, 1 timbangan digital, dan 1 hp.
Dari interogasi terhadap tersangka, terungkap pula kalau tersangka NR sudah membeli total 5 kilogram ganja dari Aceh. Pengiriman sudah dua kali. Pengiriman pertama sebanyak 3 kilogram ganja dikirim dua bulan lalu. Lalu, pengiriman kedua sebanyak 2 kilogram.
Yang pengiriman pertama yang 3 kilo sudah habis terjual. Sedangkan yang kedua, tersisa 1,8 kilo dan 83 gram.
"Barang bukti yang kami amankan adalah ganja seberat 1,8 kilogram dalam pipa paralon dan 83 gram ganja dalam 20 paket kecil menggunakan plastik. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 pak plastik klip, 1 bungkus plastik hitam, 1 timbangan digital, dan 1 hp," ungkap Budi Prayitno.
Di hadapan awak media, tersangka NR mengakui perbuatannya. Dia mengatakan sudah dua kali melakukan pemesanan ganja ke orang Aceh. "Saya tahu orang tersebut dikenalkan oleh sesorang. Cuman dikasih nomornya," kata NR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: