Jangan Kaget, Material Dokumen Kependudukan Diganti Kertas HVS

Jangan Kaget, Material Dokumen Kependudukan Diganti Kertas HVS

KOTA - Sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan, mulai 1 Agustus 2020 mendatang seluruh dokumen kependudukan tidak lagi dicetak dalam blangko seperti biasanya namun akan diganti dengan kertas jenis HVS biasa.

Meski berbeda material dalam pencetakan dokumen kependudukan, namun kekuatan hukum dokumen-dokumen tersebut tetap sama. Sehingga masyarakat yang mencetak dokumen kependudukan mulai 1 Agustus 2020 diminta untuk tidak kaget. "Ini hanya berganti material untuk pencetakannya saja. Kalau untuk kekuatan hukumnya tetap sama. Dokumen itu tetap berlaku sesuai dengan ketentuannya," ungkap Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs H Suciono, Senin (27/7/2020).

Beberapa dokumen yang bahan materialnya akan diganti kertas HVS biasa yakni mulai dari kartu keluarga dan sejumlah akta seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian. Sedangkan untuk material KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) tidak berubah.

"Yang digunakan adalah kerta HVS ukuran A4 80 gram. Pergantian material ini sekaligus untuk memudahkan masyarakat karena saat pendataan nanti masyarakat akan diminta alamat email. Ketika nanti dokumen kependudukan dicetak, maka data akan dikirim juga lewat email sehingga jika suatu saat masyarakat kehilangan dokumen tersebut bisa melakukan pencetakan mandiri dengan material tersebut," jelas Suciono.

Mengenai isi dokumen, dikatakan Suciono bahwa isi dan data di dalam dokumen tetap akan sama persis dengan cetakan dengan blangko khusus yang digunakan sebelumnya. "Isinya dan data di dalamnya semua sama. Hanya material pencetakannya saja yang diganti," tambahnya.

Lalu bagaimana mengidentifikasi keaslian dokumen?. Dia mengatakan bahwa dalam dokumen tersebut nantinya akan dicetak juga barcode berisi data singkat pemilik dokumen. Sehingga untuk mengecek keaslian tinggal melakukan scanning pada barcode tersebut dan akan muncul data pemilik dokumen. Menurut Suciono, dengan adanya barcode tersebut kecil kemungkinan dokumen dapat dipalsukan.

Dia melanjutkan, pengumuman perihal pergantian material dokumen kependudukan tersebut juga telah disosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan, RT dan RW. Harapannya masyarakat tidak kaget dengan pergantian material tersebut dan dokumen tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.

"Pencetakan dokumen tidak untuk seluruh penduduk. Hanya bagi mereka yang mengurus dokumen atau melakukan pergantian data per 1 Agustus 2020 mendatang. Sehingga dokumen dengan material blangko seperti sebelumnya juga tetap berlaku," tandas Suciono.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: