Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Sosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Pekalongan Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan sosialisasi Ops Patuh Candi 2023 di Pasar Kajen.-Hadi Waluyo-

*Unit Kamsel Sosialisasi di Pasar Kajen

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Satuan lalu lantas (Satlantas) Polres Pekalongan melakukan berbagai cara untuk mensosialisasikan Operasi Patuh Candi 2023. Operasi ini dimulai sejak tanggal 10 Juli sampai 23 Juli 2023.

Upaya Satlantas Polres Pekalongan untuk mendukung Operasi Patuh Candi 2023 di antaranya dengan memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada para pengendara kendaraan bermotor serta masyarakat.

Baca juga:Operasi Patuh Candi 2023 Bakal Digelar 14 Hari, Akan Ada Tilang Manual

Satlantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel membagikan pamflet yang berisikan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023, sekaligus kampanye tertib berlalu lintas.

Kegiatan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2023 ini juga diikuti oleh para Taruna Akpol TK I angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama, Selasa (11/7/2023). Sosialisasi dilakukan di sekitar Pasar Kajen tersebut mendapatkan sambutan positif dari masyarakat.

Petugas Kepolisian menyambangi tukang ojek, pengendara sepeda motor dan juga masyarakat yang berada di sekitar lingkungan Pasar Kajen.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto, melalui Kanit Kamsel Ipda Bagus Prakoso, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada warga tentang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 yang akan dilaksanakan oleh Polres Pekalongan selama 14 hari kedepan.

“Selain sosialisasi Operasi Patuh Candi, kami juga mengajak warga untuk tertib dalam berlalu lintas. Semuanya ini demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas, sehingga mampu menekan fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.

Ia menambahkan, puluhan pamflet juga dibagikan kepada warga masyarakat di sekitar Pasar Kajen. 

Sementara itu, sasaran Operasi Patuh Candi 2023 yakni pelanggaran rambu marka, pelanggaran apill, tidak menggunakan helm SNI, mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, penggunaan Hp saat berkendara, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: