Perubahan Perda PTSP untuk Permudah Pelayanan Perizinan

Perubahan Perda PTSP untuk Permudah Pelayanan Perizinan

PUBLICK HEARING - Pansus IV DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing terkait Raperda perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang PTSP.-Ainul Atho-

KOTA - Pansus IV DPRD Kota Pekalongan mulai menggelar pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perubahan Perda tersebut dalam rangka menyesuaikan terbitnya UU Cipta Kerja dan mendorong kemudahan pelayanan perizinan di Kota Pekalongan.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Pekalongan, Gumelar menjelaskan, urgensi penyusunan Raperda ini dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi serta mempermudah penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses. Selain itu, juga mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, akuntabel, dan profesional. 

"Asal muasal kegiatan ini dari usulan eksekutif yakni Wali Kota, dimana raperda diajukan karena adanya aturan pusat yakni undang-undang yang mengalami perubahan luar biasa yakni UU Cipta Kerja. Raperda tentang PTSP ini landasan filosofisnya mempermudah ruh UU Cipta Kerja. Pemerintah sangat menginginkan kemudahan bagi masyarakat dalam hal perizinan, pihak asing yang ingin investasi juga dimudahkan perizinannya," kata Gumelar usai Public Hearing Raperda perubahan Perda tentang PTSP.

Sementara Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Beno Heritriono mengungkapkan, Pemkot sudah memiliki Perda tentang PTSP tetapi adanya regulasi seperti UU Cipta Kerja, PP No 21, dan peraturan lainnya perlu dilakukan perubahan terhadap Perda PTSP. "Maka kita usulkan untuk revisi sesuaikan dengan kondisi di atas, bagaimana alur, pengaduan dan lainnya agar dapat satu payung hukum," tutur Beno. 

Menurut Beno adanya perubahan nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggaraan PTSP daerah bertujuan meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memberikan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima dan meningkatkan kemudahan berusaha dan daya saing daerah.(nul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: