Kasus Seksual Paling Menonjol di Batang, Kejari Tangani 3 Kasus dengan Puluhan Korban

Mukharom, Kajari Batang-Dhia Thufail-
BATANG - Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom menyebut kasus pelecehan seksual pada anak menjadi perkara yang menonjol di Kabupaten Batang.
Hal itu diungkapkan Mukharom saat membacakan capaian penanganan kasus Kejaksaan Negeri Batang selama kurun waktu Januari - Juli 2023 pada puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 63.
"Untuk perkara pidana umum yang menonjol ada perkara perlindungan anak, yang sebelumnya sudah viral diberitakan. Ada sekitar 3 perkara, yang mana jumlah korbannya seperti diketahui ada begitu banyak," kata Mukharom.
Ia menyebutkan, perkara pertama ada oknum Guru cabul di SMP N 1 Gringsing, yakni Agus Mulyadi. "Perkara SMP N 1 Gringsing ini sudah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup, karena Agus dinilai telah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan dan juga persetubuhan terhadap 11 siswinya.
"Kemudian ada perkara sodomi, yang dilakukan oleh seorang guru les rebana, Achmad Mushlich Hudin. Dengan jumlah korban mencapai 21 anak. Saat ini kasus tersebut sedang menunggu proses persidangan. Mudah mudahan dalam waktu dekat akan selesai, karena tinggal menunggu tuntutan saja," ujarnya.
Kemudian, lanjut Kajari, ada perkara pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Wildan Mashuri Amin, pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Al Minhaj, Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar kepada 25 orang santriwatinya.
"Kasus Wildan masih proses pra penuntutan, jadi sudah P 21, kita sedang siapkan dakwaan untuk diproses ke Pengadilan Negeri Batang," katanya.
Sementara itu, kasus sodomi yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad yakni Tachyat Subagyo warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal belum sampai ke Kejari Batang. Oknun ustad itu diketahui telah melecehkan sedikitnya 13 orang anak.
"Untuk perkara guru ngaji ini belum dilimpahkan ke kami, masih di Polres Batang, kita tunggu saja," kata dia.
Diberitakan juga sebelumnya, bahwa selama semester 1, Kejari Batang telah menangani perkara seksi tindak pidana umum sebanyak 163 perkara pra penuntutan. Lalu 141 penuntutan, 2 perkara Restorative Justice, 124 perkara eksekusi.
Data penanganan perkara pidana khusus yaitu dua perkara di tahap penyelidikan, satu perkara penyidikan, tiga perkara tahap penuntutan dan tiga perkara eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: