Sah Dilantik Bawaslu RI, Anggota Baru Bawaslu Batang Siap Kawal Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Tahun 2023-2028 resmi dilantik -IST-
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Lima anggota Bawaslu Kabupaten Batang periode 2023-2028 resmi dilantik oleh Bawaslu RI, Sabtu Malam (19/8/2023). Lima anggota baru Bawaslu Batang ini terpilih setelah melalui serangkaian tahap seleksi yang dilakukan Bawaslu RI.
Kelima anggota tersebut terdiri dari 3 anggota Incumbent yang kembali lolos seleksi, Akhmad Farichin, Mahbrur dan juga Lutfi Dwi Yoga. Sementara 2 wajah baru yang terpilih, Samsul Mua'arif dan Nur Faizin. Meski baru menduduki kursi anggota Bawaslu Batang, 2 wajah baru ini sudah berpengalaman dalam bidang kepemiluan.
Nur Faizin sendiri pernah menjadi anggota Panwascam Gringsing tahun 2012-2014. Sedangkan Samsul Mua'arif pernah menjadi anggota KPPS 2008, PPS 2009, 2012-2014, PPK Wonotunggal 2016, 2017-2019, dan 2022.
Diwawancarai usai dilantik, anggota Bawaslu Kabupaten Batang terpilih, Mahbrur menyebut anggota Bawaslu Batang yang dilantik siap kembali mengawal Pemilu 2024. Pihaknya berharap nantinya semakin banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi pemilu.
"Setelah dilantik ini kita sudah mulai aktif kembali bekerja. Kami siap untuk mengawal Pemilu 2024. Dan kami harap masyarakat nantinya bisa bersinergi dengan Bawaslu untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pemilu," ujar Mahbrur.
Ia juga berharap masyarakat bisa turut mengamati dan memberikan pencermatan terhadap Daftar Caleg Sementara DPRD Batang yang telah diterbitkan KPU Batang.
Bawaslu Batang juga sudah membuka posko aduan, juga membuka layanan aduan melalui https://bit.ly/Aduan MasyarakatBakalCalonDPRDKabBatang atau WA ke nomor 0813 2543 7831. Masukan dan tanggapan terkait DCS ini dibuka mulai tanggal 19-28 Agustus 2023.
"DCS sudah dipublikasikan KPU Batang baik di website KPU ataupun di media cetak dan elektronik. Kami harap masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk mencermati dan memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS ini,"pungkasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: