Pj Bupati Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

Pj Bupati Ajukan Tiga Raperda ke DPRD

USULAN RAPERDA - Rapat Paripurna DPRD Batang dengan agenda penyampaian tiga Raperda oleh Pj Bupati Batang, Rabu (23/8/2023).-Dhia Thufail-

BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dan disetujui bersama DPRD Batang sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Raperda yang disampaikan diantaranya, tata cara penyelenggaraan cadangan pangan, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Dijelaskan Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, bahwa Raperda mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan merupakan salah satu perwujudan dari ketahanan pangan di daerah dengan membentuk cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Batang.

Cadangan Pangan Pemkab, kata dia, dibatasi pada pangan tertentu yang bersifat pokok dan strategis serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam pemenuhan pangannya.

"Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menangani kedaruratan krisis pangan dengan menyalurkan cadangan pangan yang tersedia. Kewenangan tersebut dipertegas dalam pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi yang mengatur mekanisme penyelenggaraan Cadangan Pangan," ujar Lani dalam Rapat Paripurna DPRD Batang, Rabu (23/8/2023).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjut Lani, maka diperlukan adanya susunan Perda Kabupaten Batang tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.

Kemudian dijelaskan juga oleh Lani, berkenaan dengan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat, dimaksudkan agar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dapat lebih efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terlebih adanya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, yang mengamanatkan kepada pemda untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Serta dalam rangka penguatan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian, maka Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ini perlu diubah dan disesuaikan," katanya.

Ketiga, terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, disampaikan Lani bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) UU-PKP, ditegaskan bahwa pemda wajib mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuninya.

Hal inilah yang menjadikan Pemda Batang mempunyai kewajiban untuk menangani permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Batang. (fel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: