Larangan Minuman Keras dalam Alquran dan Hadist, Ini Dalilnya

Larangan Minuman Keras dalam Alquran dan Hadist, Ini Dalilnya

Minuman keras dalam islam dilarang atau diharamkan.-Hadi Waluyo-

Allah berfirman dalam Surat Al Maidah ayat 90-91:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu di dalam (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat; maka tidakkah kamu berhenti (dari mengerjakan perbuatan itu)?!.

2. Larangan minuman keras dalam hadist

Di antara hadist tentang larangan minuman keras dan dampaknya adalah:

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan bahwa khamr adalah kunci semua keburukan.

Dari Abu ad-Darda, dia berkata, “Kekasihku (Nabi Muhammad) Shallallahu alaihi wa sallam telah berwasiat kepadaku, “Jangan engkau minum khamr, karena ia adalah kunci semua keburukan.” (HR Ibnu Majah)

Dengan sebab keburukan khamr yang sangat banyak, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang dengan sebab khamr.

Dari Anas bin Malik, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan. (HR Tirmidzi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: