Jual Miras, Warung Makan Dan Toko di Pekalongan Dirazia Samapta Polres Pekalongan

Jual Miras, Warung Makan Dan Toko di Pekalongan Dirazia Samapta Polres Pekalongan

Polisi merazia miras di sebuah toko di Kesesi dan dua warung makan di Sragi, Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Sebuah toko di Kesesi dan dua warung makan di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan, dirazia polisi dari Samapta Polres Pekalongan karena menjual minuman keras (miras).

Ratusan botol miras berbagai merek berhasil diamankan petugas dalam razia kali ini.

"Dalam operasi ini kami berhasil mengamankan sebanyak 122 botol miras berbagai merek dari sebuah toko di wilayah Kesesi dan dua warung makan di Kecamatan Sragi,” terang Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, Kamis, 24 Oktober 2024.

AKP Suhadi menjelaskan, 122 botol miras tersebut diantaranya 96 botol kecil AO, 4 botol besar AO, dan 5 botol besar Beer Anker.

Selanjutnya, kata dia, ada 8 botol kecil Beer Bintang Radler, 5 botol kecil Iceland, 2 botol bir Guinnes hitam dan 2 botol besar Anggur Hijau.

Baca juga:Samapta Polres Pekalongan Razia Miras di Sragi, 136 Botol Miras Diamankan

Menurutnya, kegiatan ini sebagai langkah preventif dalam meminimalisir peredaran miras, sekaligus menciptakan suasana kondusif di masa kampanye Pilkada 2024. 

Razia akan terus digelar ke beberapa titik lain yang dicurigai terjadi peredaran miras ilegal.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta mencegah potensi gangguan keamanan selama tahapan Pilkada," ujar Kasat Samapta AKP Suhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: