Menyusup ke Tegal, Warga Myanmar Etnis Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi Pemalang

Menyusup ke Tegal, Warga Myanmar Etnis Rohingya Ditangkap Petugas Imigrasi Pemalang

Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Tegal menjemput Mohamad Salim, WNA asal Myanmar yang masuk Indonesia secara ilegal.-istimewa -

RADARPEKALONGAN - Seorang warga Myanmar etnis Rohingya, diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Pria bernama Mohamad Salim Yusuf Ali ini diketahui telah menyusup masuk ke Indonesia, dan tinggal di Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Washono mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan seorang warga negara Myanmar yang masuk ke Indonesia tanpa izin dan dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.

"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Tegal yang menginformasikan adanya warga negara asing tanpa dokumen keimigrasian tinggal di Tegal," ungkap Washono, Selasa 26 September 2023.

Washano menjelaskan, pada rapat koordinasi tersebut terungkap adanya tiga warga negara asing yang berkegiatan di Kabupaten Tegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan lapangan.

Tim kemudian mendatangi Desa Penusukan dan mendapati adanya seorang warga negara Asing atas nama Mohamad Salim Yusuf Ali tinggal di salah satu rumah warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Salim tinggal bersama Lis Khaeriyah yang sudah dinikahi secara agama. Selain itu, diketahui jika WNA tersebut merupakan pemegang Kartu Refugee atau pengungsi UNHCR Malaysia dengan Nomor 471-16C00593 

"Pria tersebut berkebangsaan Myanmar dan memegang kartu pengungsi yang dikeluarkan UNHCR Malaysia yang dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 berlaku sampai dengan 12 Oktober 2023. Mereka mengakui kembali ke Indonesia pada bulan Juni 2023 tidak melalui jalur laut dan tidak melalui Tempat pemeriksaan Imigrasi," jelas Washono.

Selain itu, keduanya juga mengaku sudah menikah secara agama pada Februari 2023 lalu. Sebelumnya kedua saling kenal saat bekerja di Malaysia.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Dan untuk tindakannya untuk WNA tersebut nantinya bisa dideportasi ke Malaysia, sesuai kartu pengungsinya,. Untuk saat ini, WNA tersebut masih kita amankan di Kantor Imigrasi Pemalang," tandas Washono. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: