Kabar Baik Berganti Duka, Begini Nasib Honorer K2 Lulus PPPK

Kabar Baik Berganti Duka, Begini Nasib Honorer K2 Lulus PPPK

Kabar tak sedap dari pemerintah bukan hal baru lagi bagi honorer K2. Hari ini dapat informasi yang menyejukkan, besoknya lagi bisa berganti kabar duka.

Bagi honorer K2 terutama 51 ribu PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sudah terbiasa dibuat seperti layangan yang ditarik ulur biar tetap terbang.

Diberikan janji biar tetap semangat bekerja mengisi posisi PNS yang sudah pensiun.

"Bukan hal yang baru jika kabar baik berganti duka dalam hitungan jam dan hari saja," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin seperti dilansir JPNN.com, Sabtu (26/9).

"Ada sedikit info menggembirakan tetapi lebih banyak mengagetkan, menyedihkan, bikin galau. Mungkin ini romantika detik-detik terbitnya Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK turun," imbuhnya.

Guru honorer K2 salah satu SMP negeri di Kabupaten Boyolali ini menambahkan, pengangkatan PPPK seperti 1001 dongeng.

Banyak skenario waktu dari pemerintah yang membuat hari-hari honorer K2 yang lulus PPPK tersiksa. Jeda antara saat lulus sampai mengantongi NIP dan SK PPPK begitu panjangnya.

"Sungguh tragis nasib PPPK, perjuangan kami belum usai. Walaupun sudah dinyatakan lolos sebagai aparatur sipil negara (ASN) sejak 2019, jalan masih berliku penuh duri lembah ngarai," keluhnya.

"Kami menangis, menjerit karena hanya itu yang bisa kami lakukan sekarang. Penantian panjang ini membuat kami tersiksa," sambungnya.

Dia pun mengetuk pintu hati pemerintah. Kenapa untuk lainnya, pemerintah bisa memberikan anggaran. Sedangkan untuk PPPK yang nyata-nyata sudah tertata anggarannya di APBN 2020 malah dibuat lama.

"Ada apa ini. Giliran bahas anggaran gaji PPPK mulai mandek lagi. Apa salah PPPK sih. Kenapa ujian kami begitu berat. Setelah berpuluh tahun mengabdi dan lulus tes PPPK 2019, masih juga diuji. Duh, nasib-nasib," tutup Ahmad. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: