1.292 APS Peserta Pemilu Melanggar

1.292 APS Peserta Pemilu Melanggar

MELANGGAR - Sebanyak 1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 melanggar ketentuan karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.-Triyono-

KAJEN - Sebanyak 1.292 Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilu 2024 melanggar karena dipasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan, M Tohir ketika di konfirmasi, Minggu (22/10/2023). 

"Berdasarkan rekap Bawaslu dari 19 kecamatan, kami mencatat ada 1.292 APS yang melanggar ketentuan pemasangan,"terangnya.

Adanya pelanggaran itu, pihaknya masih menunggu arahan atau surat edaran (SE) dari Bawaslu RI untuk kemudian, dijadikan regulasi dalam melakukan penertiban, karena sekarang ini belum masuk tahapan kampanye.

"Hari Senin (23/10/2023) hal ini akan dibahas terkait penerbitan APS di Setda secara bersama-sama dengan stakeholder terkait. Sebenarnya, APS ini masuk wilayah satpol PP," ucapnya.

Diterangkan Tohir, pemasangan APS sebagian sudah masuk citra diri karena memuat nama, foto dan nomor parpol. Bahkan mereka sudah banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran.

"Citra diri itu sudah merupakan kampanye, tetapi kalau dibilang Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini belum masuk masa kampanye."

Sementara dari hasil pencermatan laporan, pelanggaran terutama pada pemasangan seperti menempel di pohon atau melintang diatas jalan sehingga membahayakan. 

"Rata-rata mereka melanggarnya karena pemasangan tidak sesuai perda, seperti memasang APS di di pohon menggunakan paku, melintas di atas jalan, dan pelanggan-pelanggan itu rata ada di 19 kecamatan,"imbuhnya.(yon) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: