Kampanye dan Debat Paslon Ditiadakan

Kampanye dan Debat Paslon Ditiadakan

**KPU Berencana Kampanye Model Daring
**Pemilih Pemula Diperkirakan Bertambah 10%

KAJEN - Di tengah pandemi Covid-19, kegiatan kampanye terbuka berupa rapat umum dan debat pasangan calon yang bisa mengundang banyak pendukung akan ditiadakan. KPU Kabupaten Pekalongan berencana menggelar kegiatan kampanye terbuka dengan model daring atau virtual. "Tidak ada kegiatan rapat umum dan debat publik yang mengundang banyak pendukung. Rencana kita rapat umum dan debat menggunakan daring atau virtual, sehingga anggaran kita juga menyesuaikan," ujar Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal ditemui Radar usai rakor dengan para pihak terkait Pilkada lanjutan tahun 2020 di Aula KPU setempat, Kamis (18/6/2020).

KPU Kabupaten Pekalongan melakukan rakor dengan para pihak terkait pelaksanaan Pilkada lanjutan tahun 2020, sekaligus melakukan sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Lanjutan Tahun 2020, kemarin siang. Kegiatan itu di antaranya dihadiri Sekda Mukarromah Syakoer mewakili Bupati selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pekalongan, perwakilan Polres Pekalongan, Kodim 0710 Pekalongan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bawaslu, dan Bagian Tata Pemerintahan.
"Kita memang memerlukan koordinasi terkait Pilkada lanjutan 2020, sehingga melakukan rakor ini," kata dia.

Dalam rakor itu, para pihak banyak menyampaikan KPU harus menjalankan kegiatan tahapan Pilkada dengan menggunakan protokol Covid-19. "Kedua APD diupayakan akan difasilitasi, meskipun KPU sudah difasilitasi APD dari pemda mulai dari masker, pelindung wajah, sarung tangan plastik, dan hand sanitizer untuk petugas coklit. Sisanya untuk kegiatan di TPS akan diajukan ke pemerintah pusat atau APBN," terang Abi.

Disinggung apakah ada perubahan mencolok dalam pelaksanaan Pilkada lanjutan tahun 2020 di tengah pandemi ini, Abi mengatakan, untuk tahapan Pilkada tidak ada perubahan yang mencolok. Menurutnya, perubahan yang ada adalah pergeseran waktu.

"Yang paling mencolok hanya bergesernya waktu. Misalnya, pendaftaran tanggal 4 hingga 6 September, dan kampanye 26 September hingga 5 Desember. Tidak ada perubahan, hanya pergeseran waktunya saja," terang dia.

Ditanya perubahan daftar pemilih, Abi mengatakan,
KPU RI kemarin menerima data tambahan pemilih pemula yang nanti punya hak pilih di tanggal 9 Desember 2020. KPU Kabupaten Pekalongan sendiri kemarin belum mendapatkan data tambahan pemilih pemula tersebut. Namun, kata dia, diperkirakan akan ada tambahan pemilih pemula sekitar 10 persen.

Sementara itu, untuk proses coklit pemilih sesuai dengan kebijakan dari KPU RI tetap dilaksanakan secara door to door, meskipun masih dalam masa pandemi ini. Oleh karena itu, kata dia, petugas coklit membutuhkan APD (alat pelindung diri) yang difasilitasi oleh pemerintah.

"Salah satu yang kita koordinasikan dengan gugus tugas dan Dinkes adalah minta update data ODP, PDP maupun positif agar petugas coklit ada pendekatan sesuai dengan protokol Covid. Jika ada yang positif akan menggunakan hazmat. Jika ODP dan PDP menggunakan protokol kesehatan seperti memakai masker, pelindung wajah, dan sebagainya," kata dia. (had)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: