Kasus Dugaan Tagihan Fiktif Layanan Pelabuhan Khusus PLTU Batang Mulai Disidangkan
PEKALONGAN - Pengadilan Negeri Kota Pekalongan mulai menyidangkan kasus dugaan tagihan fiktif layanan kapal di pelabuhan PLTU Batang, Selasa (13/09/2022). Sidang perdana tersebut digelar secara online, dan duduk sebagai terdakwa yaitu Rosi Yunita, mantan karyawa PT Aquila Transindo Utama.
Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin majelis hakim Mukhtari, SH MH dan didampingi halim Fatria Gunawan, SH MH dan hakim Budi Setyawan, SH.
Pada persidangan tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, Diah Purnamaningsih SH mendakwa Rosi telah membuat tagihan fiktif ke PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA).
"PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) merasa tidak mendapat pelayanan di pelabuhan khusus. Akibatnya, PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) mengalami kerugian hingga sekitar Rp 260 juta," ujar JPU dalam dakwaanya pada persidangan tersebut.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar pasal 263 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. Selain itu, terdakwa juga didakwa telah melanggar pasal 53 juncto pasal 378 KUHPidana.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat terdakwa, yaitu Angga Setiawan, SH dan Suparno, SH merasa keberatan.
"Kami ada keberatan yang Mulia. Akan kami sampaikan secara tertulis pada sidang berikutnya," ungkapnya.
Majelis hakim sendiri akhirnya menunda sidang tersebut, dan akan dilanjutkan pekan depan atau tepatnya Selasa (20/09/2022). Sidang kedua sendiri akan mengagendakan eksepsi atau bantahan dari pihak terdakwa.
Kasus dugaan tagihan fiktif itu sendiri bermula dari laporan PT SPA yang merasa dirugikan dengan adanya tagihan dari pihak pengelola pelabuhan khusus di wilayah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian dari Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan seorang staf Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial RY sebagai tersangka. (don)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: