Kasus Penganiayaan di Pulau Mencawak Direkonstruksi, Korban Dihajar hingga Kamar PL

Kasus Penganiayaan di Pulau Mencawak Direkonstruksi, Korban Dihajar hingga Kamar PL

BATANG - Kasus tewasnya Rupadi, warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang di tempat karaoke yang ada di kompleks Lokalisasi Pulau Mencawak pada 4 Agustus lalu, direkonstruksi oleh jajaran Satreskrim Polres Batang, Selasa (20/8/2019).

Polisi menggelar rekonstruksi kasus Penganiayaan di Pulau Mencawak. (FB Trie)

Pada rekonstruksi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Busono itu para pelaku memperagakan 44 adegan. Yaitu mulai awal kejadian, hingga peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.

Adegan bermula saat rombongan tersangka selesai berpesta minuman keras. Mereka hendak membayar tagihan, namun meminta potongan harga kepada kasir. Disaat bersamaan, korban bersama 2 orang rekannya tengah berjoget bersama 1 orang pemandu lagu.

Saat melintas, salah satu tersangka tersenggol korban. Tak terima perlakuan tersebut, rombongan tersangka langsung melayangkan pukulan kepada rombongan korban, hingga akhirnya terjadi baku hantam.

Naas, kedua rekan korban berhasil melarikan diri dan korban Rupadi akhirnya menjadi bulan-bulanan 4 orang pelaku.

Korban sendiri terus dihajar oleh para pelaku mulai dari ruang tengah, kamar pemandu lagu hingga akhirnya korban terkapar dilorong kamar. Korban yang mengalami luka serius dibagian kepala, akhirnya tewas saat perjalanan ke rumah sakit.

Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dari 7 orang yang sebelumnya dicurigai ikut melakukan penganianyaan. 4 orang tersebut diantaranya OAA, HPM, DS dan WHS.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum, hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Jalannya reka ulang ini dijaga ketat oleh pihak kepolisian, mulai dari pintu masuk lokalisasi hingga tempat kejadian perkara.

Reka ulang juga dihadiri para saksi, pihak jaksa Penuntut Umum dan pengacara para pelaku. (red/FB Trie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: