KBM Belum Bisa Tatap Muka

KBM Belum Bisa Tatap Muka

*) Kota Pekalongan Belum Zona Hijau

KOTA - Tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada Senin (13/7/2020) ini. Meski demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) atau pembelajaran belum bisa dimulai secara tatap muka karena status Kota Pekalongan belum 'zona hijau' pandemi Covid-19.

Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Ahmad Husni, menerangkan bahwa pembelajaran dengan model tatap muka baru bisa dimulai ketika Kota Pekalongan sudah zona hijau. Artinya, jika sudah tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Pekalongan. "Karena Kota Pekalongan belum zona hijau, maka pembelajaran dengan tatap mula belum bisa dimulai," kata Husni, belum lama ini.

Ketika sudah zona hijau pun, tegas Husni, pembelajaran secara tatap muka tidak bisa langsung dilakukan, tetapi harus melewati sejumlah prosedur dan tahapan terlebih dahulu. Sebagaimana telah diputuskan bersama oleh empat menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Jika Kota Pekalongan sudah zona hijau tidak serta merta pembelajaran tatap muka bisa dimulai. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. "Saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, kemudian Wali Kota mengeluarkan keputusan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, satuan pendidikan mulai mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan dan menyiapkan sarana prasarana serta prosedur untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal," terangnya.

Berikutnya, jelas Husni, setelah syarat terpenuhi dan telah diverifikasi oleh gugus tugas. "Jika satuan pendidikan sudah siap melaksanakan, selanjutnya mengajukan ke tim untuk kemudian dicek dan diverifikasi kesiapan-kesiapan sarana prasarana dan sebagainya," katanya.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus minta persetujuan orang tua siswa. Jika orang tua tidak menyetujui pembelajaran tatap muka dilakukan, maka satuan pendidikan tersebut tidak boleh memaksa siswa yang bersangkutan untuk ikut pembelajaran tatap muka.

Satuan pendidikan juga tidak boleh menilai siswa tersebut indisipliner, karena siswa yang berangkat hanya yang mendapat persetujuan orang tua. "Siswa yang tidak di sekolah pun harus tetap diberi layanan pembelajaran meski bukan dengan tatap muka," ungkapnya.

Husni menandaskan bahwa proses pembelajaran secara tatap muka di satuan-satuan pendidikan ketika sudah dinyatakan zona hijau ini tidak dilaksanakan secara serentak, melainkan secara berjenjang. Dimulai dari jenjang lebih tinggi.

"Misal di jenjang pendidikan dasar, dimulai dari jenjang SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasi itu baik maka bisa dilanjutkan ke jenjang SD. "Setelah berjalan dua bulan lagi dan hasil evaluasinya baik atau tidak ada hal yang membahayakan jenjang TK/PAUD dibuka. Itu pun prosedurnya ketat," tandas Husni.

Husni menambahkan, jika di tengah-tengah pembelajaran tatap muka status Covid-19 di Kota Pekalongan berubah, misal sudah zona hijau kembali ke zona kuning atau oranye, maka semua proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus tutup kembali. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: