Puluhan Pedagang Mrican Ngadu ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan

Puluhan Pedagang Mrican Ngadu ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan

Pedagang eks pasar Muncang dari Desa Mrican ngadu ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN - Puluhan pedagang dari Desa Mrican, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan ngadu ke Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis, 23 November 2023.

Mereka merupakan pedagang eks Pasar Krempyeng Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Para pedagang ini mengadu ke dewan agar Pemerintah Desa Mrican Kecamatan Sragi, memfasilitasi lahan untuk pasar. Sehingga mereka tidak berjualan di tepi jalan ataupun pelataran halaman warga.

Perwakilan Pedagang eks Pasar Muncang, Casmito menyampaikan, dengan ditutupnya Pasar Muncang banyak pedagang dari Desa Mrican berjualan ke tepi jalan dan pelataran halaman warga.

"Kami di sini mengadu ke dewan, hanya meminta agar Pemerintah Desa Mrican memfasilitasi lahan untuk pasar rakyat atau tempat berjualan. Sehingga, pedagang tidak lagi berjualan di tepi jalan ataupun di tanah milik warga," katanya.

Baca juga:Pasar Krempyeng Muncang Ditutup, Pedagang dari Desa Mrican Kelimpungan

Kades Mrican, Kecamatan Sragi, Kurdi mengungkapkan, Pemdes Mrican sudah menyediakan lahan aset desa untuk memfasilitasi dan menampung pedagang Mrican, agar tidak berjualan di tepi jalan atau tanah warga terutama di tikungan jalan. 

"Kami sudah berusaha memfasilitasi ada aset desa tak jauh dari lokasi. Bahkan ada tanah warga lebar dua meter sepanjang menuju ke tanah aset desa diperbolehkan untuk jalan," kata dia.

Pihaknya juga masih koordinasi supaya apa yang diinginkan warga terutama pedagang sesuai aturan, sehingga tidak ada pedagang yang berjualan di tepi jalan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pekalongan Kholis Jazuli menyampaikan bahwa dengan adanya permintaan warga untuk menyediakan tempat jualan atau pasar rakyat merupakan hal yang baik. Sebab, dengan keberadaan pasar mampu meningkatkan perekonomian warga sekitar. 

Baca lagi:Pedagang Pasar Krempyeng Muncang Disiapkan Pasar Baru

"Tempat atau tanah pasar ini setahu kami bisa milik pribadi, desa atau kabupaten. Pasar itu salah satu cara agar masyarakat sejahtera, untuk itu mari bimbing bersama apa keinginan pedagang," ucapnya.

Dalam audiensi itu sempat ramai soal penertiban pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Satpol PP Kabupaten Pekalongan berdalih penertiban itu atas adanya aduan warga. Sebab, para pedagang ini berjualan di bahu jalan sehingga menganggu dan membahayakan para pengguna jalan.

Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Pekalongan HM Kennedy mengatakan, banyak pedagang di Kabupaten Pekalongan yang berjualan di pinggir jalan. Bisa dilihat di wilayah Wonokerto dan lainnya. Namun Satpol PP tidak menertibkannya.

Kennedy bahkan menandaskan jika dasar penertiban adalah menyalahi aturan, maka Satpol PP pun harus berani menertibkan toko modern seperti Alfamart dan Indomart yang menyalahi aturan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: