Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

Kejari Kota Pekalongan Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

KOTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika, psikotropika, dan barang bukti lain dari perkara tindak pidana umum lainnya di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (22/3/2022).

Kajari Kota Pekalongan Sri Indarti SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 31 perkara periode Desember 2021 hingga Maret 2022, yang mana perkara-perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau sudah diputus oleh Pengadilan. "Barang bukti perkara-perkara tersebut hari ini kita musnahkan, sebagai tindak lanjut putusan pengadilan," kata Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain terdiri dari berbagai jenis narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang, diantaranya berupa sabu sebanyak 82 paket, puluhan paket ganja seberat 11,4 gram, ribuam butir pil dextro, hexymer, dan yarindo, 18 ponsel atau handphone (hp), 10 timbangan digital, beberapa korek, dan senjata tajam.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya saja narkotika, psikotropika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara diblender maupun dibakar. Sedangkan HP dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dipalu.

Kegiatan dihadiri Kajari dan jajarannya, bersama Kasat Narkoba dan Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, serta perwakilan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan.

Kajari menambahkan, dari perkara-perkara yang barang buktinya dimusnahkan kali ini didominasi oleh perkara narkoba. "Yang kita musnahkan kali ini adalah barang bukti perkara dari bulan Desember 2021 sampai Maret 2022, yang paling mendominasi perkara narkoba," imbuh Kajari Sri Indarti. (way)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: