Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Banprov di Kendal dan Pekalongan

Kejati Jateng Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Banprov di Kendal dan Pekalongan

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng 2018. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8,2 miliar dalam pencairan dana banprov Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, mengumumkan tersangka korupsi dana banprov di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. (Medcom.id)

"Modusnya kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September. Itu perbuatan melawan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, (11/9/2019).

Menurut I Ketut, dalam penyidikan dana banprov di Kabupaten Kendal, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika. Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astagrafia. "Penetapan tersangka dilakukan hari ini," ujar I Ketut menegaskan, seperti dilansir medcom.id.

I Ketut berujar dalam penyidikan kasus dana banprov di ke dua kabupaten tersebut, Kejati Jateng menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan ratusan unit laptop. Sedianya, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal dan Pekalongan. "Kendal pengadaannya 864 unit laptop dengan nilai kontraknya Rp8,9 miliar. Pekalongan pengadaannya 897 unit laptop nilai kontraknya Rp9,8 miliar," jelas I Ketut.

Dalam melakukan penyidikan, kata I Ketut, Kejati Jateng sudah memeriksa 50 orang. Mereka berasal dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta Pekalongan. "Kita sedang dalami juga adanya peran dari kepala daerah," beber I Ketut.

Seperti diketahui, Kejati Jateng mencium aroma janggal pada pencairan dana banprov ke Kabupaten atau Kota se-Jateng senilai total Rp1,142 triliun 2018. Meski tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang melakukan penyelewengan, namun sementara ini, Kejati Jateng baru menemukan indikasi korupsi pada penggunaan dana Banprov di Kabupaten Pekalongan dan Kendal.

Ke dua kabupaten ini menggunakan dana Banprov sebagai pengadaan laptop sebagai bantuan pendidikan. Kejati menduga ada penyimpangan harga hardware dan software. (medcom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: