Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Banprov di Pekalongan dan Kendal

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Banprov di Pekalongan dan Kendal

Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan provinsi (banprov) 2018 di dua Kabupaten, Kendal dan Pekalongan, memasukki babak baru.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana. (Rmoljateng)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, menyatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.

"Posisi saat ini sudah tahap penyidikan, dan dalam seminggu ke depan kemungkinan sudah ada tersangka," katanya di kantornya, Kamis (29/8/2019).

Ia menyebut sudah menemukan indikasi kerugian negara pada banprov yang diterima dua daerah itu.

Kabupaten Kendal yang menerima banprov Rp 10.518.000.000 dan ada estimasi kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.

Lalu, lanjutnya, dari Rp 12.919.000.000 dana banprov yang diterima Kabupaten Pekalongan, pihaknya menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 3,1 miliar.

"Total kerugian Rp 7,5 miliar dari dua tempat itu, kami bareng ahli dari BPKP dalam penyidikan ini," imbuhnya.

Dana banprov untuk apa? Ia menjawab, dalam temuannya, dana itu untuk fasilitas sekolah, pembelian komputer, pembelian buku, hingga fasilitas penerangan jalan.

Temuan sementara masih sekitar penggunaan di Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan ada temuan di dinas lain.

Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua ahli. Dana banprov 2018 dikucurkan sebesar Rp 1,140 Triliun dan dibagi ke beberapa kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.

Apakah daerah lain juga punya indikasi penyelewengan serupa?

"Saya pastikan ada. Kita lihat nanti," tambah Ketut.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng terkait tentang aliran dana banprov.

Ketut menjelaskan lelang pemanfaat dana banprov menggunakan mekanisme e-katalog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: