1.700 Karyawan PT Pismatek jadi Korban PHK, Pailit Tak Kunjung Selesai, Pesangon Belum Terbayarkan

1.700 Karyawan PT Pismatek jadi Korban PHK, Pailit Tak Kunjung Selesai, Pesangon Belum Terbayarkan

Pengurus KSPN Kabupaten Pekalongan dan PUK KSPN PT Pismatek melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

*Pengurus KSPN Audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan

KAJEN - Sebanyak 1.700 karyawan PT Pismatek jadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Proses pailit di perusahaan ini tak kunjung selesai, sehingga pesangon pekerja tak kunjung terbayarkan.

Ketua PUK KSPN PT Pismatek Arif Rofiudin, ditemui usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Jumat, 1 Desember 2023, mengatakan, total karyawan PT Pismatek sekitar 1.700 orang. Total tagihan yang disampaikan pihaknya ke hakim pengawas Pengadilan Niaga Surabaya sebesar Rp47 miliar lebih.

"Hingga saat ini proses pailit masih berlangsung sehingga pesangon belum diterima. Kita masih terus memperjuangkan ini," tandasnya.

Disebutkan, setelah dari kurator ada putusan PHK untuk seluruh karyawan PT Pismatek, ada putusan dari hakim pengawas terkait going concern. Akhirnya karyawan PT Pismatek yang sudah di PHK mengambil going concern itu untuk tetap bisa bekerja.

Baca juga:Nasib 1600 Buruh PT Pismatex Pekalongan Mengenaskan

"Karena kemarin dari kurator itu ada keputusan PHK untuk seluruh karyawan PT Pismatex. Kemudian ada putusan lagi dari hakim pengawas terkait dengan going concern akhirnya teman-teman itu tetap bisa bekerja tapi status kita adalah karyawan PT Pismatex dalam pailit dibawah pengampu kurator, namun untuk operasional itu dijalankan oleh PT Gajah Duduk. Itu tertera dalam putusan hakim pengawas terkait dengan going concern PT Pismatex dalam pailit," kata dia.

"Posisi kita menunggu proses pailit selesai. Kalau itu tidak ada going concern, teman-teman itu nganggur total. Itu kita ambil karena teman-teman dari pekerja sendiri yang menyampaikan ke saya ingin tetap bekerja," lanjut dia. 

Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari korban PHK PT Pismatek ini banyak yang bekerja serabutan. Banyak yang jadi ojek online, pedagang, dan pekerjaan lainnya. "Rata-rata kan sudah berumur. Sudah punya anak istri. Jadi nyambi pekerjaan apapun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.

Dalam audiensi itu, pengurus KSPN mengutarakan sejumlah aspirasinya. Bahkan, dinamika yang berkembang dalam berserikat pun menyeruak dalam audiensi itu. Pengurus KSPN menandaskan mereka terus memperjuangkan nasib karyawan PT Pismatek. Bahkan, perjuangan itu telah dilakukan jauh sebelum perusahaan itu pailit. Sebab di PT Pismatek hanya ada serikat pekerja KSPN yang terdaftar.

Baca lagi:Pengamanan Humanis Kawal Aksi Massa Buruh PT Pismatex di DPRD Kabupaten Pekalongan

"Kami berjuang sebelum Pismatek pailit hingga akhirnya pailit. Selama proses pailit pun kami terus melakukan pengawalan. Kami tidak diam. Kami terus berkomunikasi dengan kurator dan melakukan ikhtiar ke Surabaya," kata Ketua DPD KSPN Kabupaten Pekalongan Turmudi.

Dalam audiensi itu juga terungkap jika KSPN PT Pismatek telah melaporkan manajemen perusahaan ke Polres Pekalongan Kota, Polres Pekalongan hingga Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, selama 51 bulan iuran BPJS tidak disetorkan oleh pihak perusahaan ke BPJS.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menekankan agar fokus persoalan adalah nasib pekerja PT Pismatek yang di PHK dan belum mendapatkan pesangon, serta persoalan lainnya seperti iuran BPJS ketenagakerjaan yang belum disetorkan oleh pihak perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: