Polres Pekalongan Amankan Rp 22,7 Juta Upal di Rumah Mantan Kades Kwasen

Polres Pekalongan Amankan Rp 22,7 Juta Upal di Rumah Mantan Kades Kwasen

Polres Pekalongan gelar ekspose upal komplotan mantan kades Kwasen Sarwo Gangsar.-Hadi Waluyo-

Baca juga:Beraksi sejak 2022, Mahasiswa yang Belanjakan Upal Incar Warung di Pedesaan

Dalam kesempatan itu, Polres Pekalongan menghadirkan pihak Bank Indonesia Cabang Tegal. Pihak BI mengatakan, untuk mengetahui uang itu asli atau palsu bisa dilakukan dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang). 

"BI selalu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk minimal dengan 3D. Insya Allah masih sakti hingga sekarang. Kalau ini kita cermati Insya Allah bisa. Banyak fitur keamanan yang bisa kita lihat dengan 3D tersebut. Sebagian besar pelapor itu ya mempraktikkan 3D untuk melaporkan," kata perwakilan BI Tegal, Teguh Triyono.

Selain itu, dari sisi daya tahan upal juga berbeda. Pemalsu biasanya menggunakan kertas, bukan bahan uang asli sehingga daya tahannya cepat pudar.

Sebelumnya diketahui, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus pengedaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Tak tanggung-tanggung, tiga pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan, penangkapan para pelaku ini dilakukan di tempat yang berbeda dan dari pengembangan atas tertangkapnya salah satu pelaku. “Mereka adalah Rohman (44) dan R (42) yang merupakan warga Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang, sementara FM (42) warga Desa Kesesi Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Dari pengembangan ketiga tersangka ini, polisi akhirnya menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Pekalongan. Tersangka bernama Sarwo Gangsar (SG) (55), mantan Kades Kwasen, Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: