Hukum Memelihara Kucing dalam Islam: 5 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membawa Si Imut ke Rumahmu
Hukum Memelihara Kucing dalam Islam -wirestock / Freepik-
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Bagi kaum Muslimin, hukum memelihara kucing dalam Islam mungkin akan sangat diperhatikan sebelum benar-benar mengadopsi Anak Bulu.
Kucing adalah salah satu opsi hewan peliharaan yang dahulu sangat dicintai Rasulullah SAW.
Semasa hidup dulu, Baginda Nabi pernah memelihara seekor kucing bernama Muezza, dan beliau sangat menyukainya.
Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa memelihara kucing hukumnya boleh-boleh saja. Tapi, tetap ada persyaratan dan aturannya.
Berikut penjelasan tentang hukum memelihara kucing yang diajarkan dalam Islam:
Pahami Hukum Memelihara Kucing dalam Islam
Ada beberapa batasan dalam memelihara Anak Bulu di rumah.
Supaya kamu tidak salah kaprah dan melewati batas, berikut hal yang perlu kamu perhatikan untuk boleh memelihara kucing:
1. Tidak jadi sesembahan
Kita terkadang amat sangat menyukai kucing hingga menomor satukan kucing di atas segalanya.
Tapi kita tidak boleh seperti itu. Sudah ada perintah bahwa kita tidak boleh menduakan Allah SWT.
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (QS Muhammad : 19)
BACA JUGA: Aslinya Bawa Hoki, Berikut Fakta Kucing Hitam yang Sering Disalahpahami Orang, Kamu Perlu Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: