Fraksi PPP: Penempatan Personel di Perangkat Daerah Harus Profesional, Jangan Berdasarkan Kepentingan Politik

Fraksi PPP: Penempatan Personel di Perangkat Daerah Harus Profesional, Jangan Berdasarkan Kepentingan Politik

Juru bicara Fraksi PPP Ahsin Purwoko saat menyampaikan kata akhir fraksi.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Penempatan personel di perangkat daerah harus dilakukan secara profesional. Harus mempertimbangkan asas the right man on the right place, bukan berdasarkan kepentingan politik.

Bukan sekedar orang yang berambisi terhadap jabatannya tanpa memahami visi dan misi lembaga tempatnya bekerja. 

Demikian disampaikan juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahsin Purwoko, saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu, 27 Desember 2023. 

Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga:Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan Molor 4 Jam, Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Disahkan

Ahsin menyampaikan, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan menyangkut adanya perubahan tipe perangkat daerah. 

Dengan perubahan itu, maka perlu dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM dan kinerja para pemangku jabatan serta personel aparatnya.

"Dalam penempatan personel yang menduduki jabatan tersebut perlu pencermatan dan kehati-hatian, agar sesuai dengan kemampuan, kapasitas, kapabilitas, kejujuran, dan kesungguhan dalam pengabdian kepada masyarakat serta profesionalisme yang dimiliki dengan mengesampingkan faktor like and dislike personality dan kepentingan politik semata," ujar Ahsin.

Dalam penempatan personel tersebut, lanjut Ahsin, harus mempertimbangkan asas the right man on the right place. Bukan sekedar orang yang berambisi terhadap jabatannya tanpa memahami visi dan misi lembaga tempatnya bekerja. 

Baca lagi:Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pekalongan Beri Catatan 3 Raperda, Ini Saran dan Masukannya

DPRD Kabupaten Pekalongan dan Pemkab Pekalongan telah menyetujui bersama Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan menjadi perda dalam rapat paripurna di Gedung Dewan, Rabu, 27 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: