Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal.

Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal.

Anggota Bapemperda, Lina Agustina menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq, dalam Rapat Paripurna, baru-baru ini.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan 9 rancangan peraturan daerah (Raperda). Kesembilan Raperda tersebut, saat ini masih dalam pembahasan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Didi Permana mengungkapkan, 9 Raperda itu, 4 diantaranya merupakan Raperda baru. Antara lain, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dan Keperpustakaan.

Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan. Raperda tentang Pengaturan Pemanfaatan Sumber Daya Air. Kemudian yang terakhir, Raperda tentang BUMD Aneka Usaha.

"Sementara yang 5 Raperda lainnya, dua perda perubahan dan tiga lanjutan," kata Didi menambahkan.

Adapun, 2 Perda perubahan itu yakni Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sedangkan Raperda lanjutan yakni tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyebarluasan Produk Hukum Daerah.

"Semula hanya 8 Raperda, namun bertambah menjadi 9 Raperda," imbuh Didi.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq menyatakan bahwa DPRD berkomitmen untuk menghasilkan Produk Hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif setiap tahunnya.

Di tahun 2024 ini, sudah ada 9 Ranperda yang masuk dalam Propemperda. Rinciannya, 4 Raperda baru, 2 Perubahan Perda dan 3 Raperda lanjutan.

Diharapkan, Raperda ini mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Tegal. Sehingga dalam implementasinya dapat bermanfaat secara optimal.

"Utamanya sebagal wujud peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Faiq. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: