Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Sudah Gamblang Diatur

Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah Sudah Gamblang Diatur

KENDAL - Pakaian seragam sekolah siswa atau peserta didik sekolah dasar dan menengah telah diatur didalam Peraturam Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 45 tahun 2014. Dalam Permendikbud itu secara gamblang menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal Wahyu Yusuf Ahmadi, mengatakan penjelasan pada poin terkahir itu jelas tertuang dalam Bab IV Pengadaan dan Penggunaan di Pasal 4 Permendikbud tersebut. Untuk Jenis, Warna dan Model tertuang didalam Bab III Pasal 3. Pada angka satu pasal tersebut menyebutkan pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan atau pakaian khas sekolah.

"Aturannya jelas. Orangtua atau wali peserta didik berhak menentukan sendiri pembelian seragam sekolah tanpa adanya paksaan dari pihak lain. Silahkan kalau sudah ada kesepakatan dengan orangtua peserta didik pembelian seragam sekolah dikoordinir dari pihak sekolah. Bolanya tetap ada pada orangtua peserta didik," katanya, Kamis (2/7).

Wahyu Yusuf, mengungkapkan dengan ketentuan tersebut menurutnya perlu diingatkan kembali agar tidak terdapat sejumlah oknum yang menyalahgunakan ketentuan terkait pembelian seragam. Sedangkan pihak sekolah dapat menyediakan seragam sesuai ketentuan bersifat penyediaan tanpa ada paksaan untuk membelinya.

"Prinsipnya seragam sekolah wajib dikenakan peserta didik dan itu sudah diatur. Meliputi seragam nasional sesuai jenjang sekolah, seragam pramuka, dan seragam khas sekolah yaitu batik itu sendiri," ungkapnya.

Wahyu, menjelaskan untuk seragam khas sekolah yaitu batik yang menyediakan pihak sekolah sedangkan seragam lainnya dapat dibeli sendiri oleh orangtua peserta didik tanpa harus melewati jalur sekolah.

"Perlu diingat bahwa ketentuan modelnya harus disesuaikan biar seragam. Namanya juga seragam," ucapnya.

Wahyu berharap kendati ketentuan pengadaan diserahkan kepada wali peserta didik, nantinya seragam yang dipakai siswa bisa selaras sesuai dengan ketentuan Permendikbud.

"Karena untuk menghindari adanya perbedaan antar siswa meski dalam bentuk model pakaian yang dikenakan. Hal itu salah satu upaya dalam rangka memperkuat jati diri bangsa," terangnya.

Wahyu, menyatakan bagi warga yang merasa tidak mampu membeli seragam akibat melemahnya ekonomi dampak Covid-19, dapat segera memberitahu pihak satuan pendidikan terkait. pihak sekolah dan dinas pendidikan akan mencarikan solusinya agar peserta didik tetap bisa sekolah sebagaimana mestinya.

"Kalau ada orangtua tidak mampu menyediakan seragam, bisa komunikasi dengan sekolah. Apakah nantinya menggandeng donatur atau mencari baju pantas pakai milik kakak angkatan. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan dan keberatan," timpalnya.

Berdasarkan kalender pendidikan, para calon peserta didik baru tingkat SMP sederajat telah mengikuti proses daftar ulang sebelum masuk sekolah. Rencananya, kalender pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 tetap akan bergulir mulai 13 Juli mendatang. Menyikapi perkembangan covid-19, pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan agar tetap menerapkan pembelajaran sistem daring.

"Sikapi perkembangan covid, pihak sekolah tidak memaksakan diri untuk membuka pembelajaran tatap muka saat Kabupaten Kendal masih dalam Zona Merah," pungkasnya.(lid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: