Razia Knalpot Brong Malam Minggu di Kota Kajen, Polres Pekalongan Amankan 41 Motor Berknalpot Brong

Razia Knalpot Brong Malam Minggu di Kota Kajen, Polres Pekalongan Amankan 41 Motor Berknalpot Brong

Polres Pekalongan gelar razia knalpot brong di Kota Kajen pada malam Minggu.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID – Polres Pekalongan menggelar razia sepeda motor berknalpot brong di Kota Kajen pada malam Minggu atau Sabtu malam, 6 Januari 2024.

Razia knalpot brong di waktu anak-anak muda keluar untuk malam mingguan ini berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang berknalpot tidak standar atau berknalpot brong.

Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Joko Supriyanto, mengatakan pihaknya menggelar razia knalpot tidak standar atau knalpot brong pada malam Minggu sebagai respon untuk mencapai target zero knalpot brong di Kabupaten Pekalongan.

“Bersama dengan satuan fungsi Polres Pekalongan, kami gelar razia dengan hunting sistem di sekitar Alun-alun Kajen, Tugu 0 KM, SPBU Gejlig dan pertigaan Kulu," katanya.

Baca juga:Dalam 3 Hari, Satlantas Polres Pekalongan Menindak 103 Motor Berknalpot Brong

“Sebanyak 41 kendaraan bermotor roda dua menggunakan knalpot brong kami amankan di Mapolres Pekalongan,” kata AKP Joko.

Menurutnya, menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar. Dalam ketentuan tersebut, salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot brong.

AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar yang menimbulkan efek bising dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: