Umat Muslim Wajib Tahu! Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji? Begini Penjelasannya
![Umat Muslim Wajib Tahu! Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji? Begini Penjelasannya](https://radarpekalongan.disway.id/upload/fbfbfabb2e747cf8d40133f49bdad77a.jpg)
Umat Muslim Wajib Tahu! Bolehkah Berhutang Pinjol untuk Umroh atau Haji? Begini Penjelasannya-Buya Yahya-Youtube
RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bolehkah berhutang pinjol untuk umroh atau haji? Baca artikel di bawah ini sampai selesai ya, biar tahu hukum berhaji atau umroh dengan menggunakan uang hasil berhutang.
Hukum menggunakan uang hasil berhutang untuk pergi umroh atau haji, bolehkah dilakukan? Pergi menunaikan ibadah haji atau umroh ke tanah suci dengan uang yang berasal dari berhutang terjadi perdebatan di kalangan para ulama.
Ada beberapa ulama yang memperbolehkan hutang, namun ada juga yang berpendapat harus menghindari hutang, terutama hutang pinjol untuk pergi haji ataupun umroh.
Di dalam ajaran agama Islam, bagi setiap umat muslim yang mampu, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib. Hal tersebut bahkan termaktub di dalam kitab suci Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 97.
BACA JUGA:Cara Lunas Hutang Jalur Langit, Masalah Pinjol Bisa Hilang Seketika, Begini Lho Resep dari Gus Baha
Sedangkan untuk ibadah umroh, para ulama menyepakati hukumnya yaitu sunnah. Namun, kedudukannya adalah sunnah muakad atau sunah yang lebih diutamakan, karena hukumnya mendekati wajib.
Di dalam kitab "Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuh" yang didasarkan pada Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 196, menurut Mahzab Hanafi dan sebagian Mahzab Maliki bahwa, umrah itu hukumnya sunnah muakad.
Bahkan, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa, ibadah umroh itu hukumnya wajib untuk dilakukan sekali dalam seumur hidup bagi umat muslim. Wallahu 'Alam.
Akan tetapi ada sebuah hadits yang diriwayatakan oleh Tirmidzi bahwa, Nabi Muhammad SAW bersabda, 'Umrah tidak wajib, namun kalau kalian umroh itu akan lebih baik.'
Para ulama menafsirkan hadits tersebut yang mana artinya, berkunjung ke Baitullah memiliki arti yang sangat penting bagi umat muslim. Bahkan, sebagian umat muslim ada yang berhutang agar dapat menunaikan ibadah haji dan umroh.
Lantas, bolehkah berhutang pinjol untuk umroh atau haji? Bagaimana pandangan para ulama terkait menggunakan uang dari hasil berhutang untuk menunaikan ibadah haji atau umroh?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: