Klarifikasi Bank BTN Terkait Pemberitaan Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat BTN

Klarifikasi Bank BTN Terkait Pemberitaan Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pekalongan memberikan klarifikasinya terkait berita 'Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat Bank BTN' yang telah tayang di radarpekalongan.co.id. Pada surat klarifikasi yang diterima redaksi, pihak bank BTN menyatakan bahwa pihaknya tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan. Sesuai dengan proses persidangan yang saat ini telah memasuki tahapan pembuktian dari para pihak di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Bank BTN. (teskerja.com)

Pada surat yang ditandatangani oleh Branch Manager, Doni Ronaldo dan Deputy Branch Manager, Ardityas Dwi Atmoko itu dijelaskan, Liliana Muslikatun sebagai Penggugat merupakan debitur penerima fasilitas Kredit Bangunan Rumah dari Bank BTN KC Pekalongan dengan nilai plafond kredil sebesar Rp 490.000.000 realisasi kredit pada tanggal 23 Maret 2018. Agunan adalah tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 00795IKetilangkidul tertuliss atas nama Tri Wara Yudiatmaka dan Liliana Muslikatun. Agunan kredit tersebut telah dilakukan pengikatan secara sempurna dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nasrizal SH dan telah didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional dengan Sertilikat Hak Tanggungan No.01993/2018 tanggal 20 Agustus 2018.

"Berdasarkan perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh debitur dan Bank BTN, debitur memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah angsuran setiap bulannya sampai dengan lunasnya kredit," tulis surat tersebut.

Liliana Muslikatun selaku debitur pada bulan Marat 2018 membayar angsuran sebesar Rp 7.226.900, hingga pada bulan Oktober 2018 pembayaran debitur berjalan lancar. Namun, pada bulan November 2018, debitur membayar angsuran kredit hanya sebesar Rp 5.781.118, yang artinya debitur kekurangan membayar angsuran sebesar Rp 1.445.782.

Atas kekurangan angsuran dan kewajiban pembayaran angsuran di bulan Desember 2018, maka pada tanggal 3 Desember 2018, Bank BTN melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada debitur dengan total yang harus dibayar sejumlah Rp 8.672.682. Setelah SP1 terbit, debitur melakukan pembayaran dengan cara mengangsur sebanyak tiga kali. Angsuran kembali lancar hingga bulan Desember 2018.

"Debitur kembali membayar angsuran kurang dan yang ditentukan, yaitu hanya sebesar Rp 4.008.828. Sehingga, kekurangan pembayaran angsuran adalah sebesar Rp 3.218.072. Kekurangan pembayaran tersebut kemudian dilunasi pada bulan Februari 2019 dengan menambahkan pembayaran angsuran pada bulan tersebut sehingga total pembayaran angsuran sebesar Rp 10.444.972."

Namun, kekurangan pembayaran angsuran diulangi kembali oleh debitur pada bulan Maret 2019. Debitur kekurangan pembayaran sebesar Rp 1.202.372. Berdasarkan hal tersebut, BTN kembali mengirimkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada debitur dikarena melakukan kekurangan pembayaran untuk kali kedua. Debitur diminta untuk membayar sisa angsuran bulan Marat 2019 dan angsuran bulan April 2019 sebesar Rp 8.429.271. Setelah terbit SP2, debitur bersedia membayar dengan mencicil sebesar Rp 1.206.000. Artinya debitur masih memiliki tunggakan sebesar Rp 7.232.272.

Baca Juga : Merasa Dirugikan, Nasabah Gugat BTN

Bulan April 2019, kradit debitur mengalami penyesuaian suku bunga efektif per Mei 2019, sehingga angsuran mengalami kenaikan dari Rp 7.226.900 menjadi Rp 7.643.800, dan pada bulan Mei 2019 angsuran dan tunggakan menjadi Rp 14.687072 dan pada bulan Mei 2019 debitur melunasi tunggakan dan membayar denda.

"Pembayaran angsuran kembali tidak dilakukan secara penuh oleh debitur pada bulan Juni 2019. Debitur hanya membayar sejumlah Rp 118.808, sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp.7.524.992. Pada bulan Juli 2019 Liliana sama sekali tidak membayar angsuran maupun sisa tagihan bulan Ialu. Berdasarkan hal tersebut Bank BTN melayangkan kembali Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada debitur untuk membayat kewajibannya yaitu angsuran bulan agustus 2019, tunggakan angsuran Juni dan Juli dan denda dengan total Rp 22.928.432. Namun SP3 tersebut tidak menjadi perhatian, dan debitur sampai dengan tanggal surat ini kami sampaikan tidak meiakukan kembali pembayaran angsuran," jelas surat yang diterima redaksi sejak 24 September 2019 lalu ini.

Bank BTN selaku kreditur beritikad baik sudah berusaha memberikan solusi kepada Liliana, solusi tersebut disampaikan didalam proses mediasi maupun dalam kesempatan Iainnya, diantaranya menawarkan restrukturisasi kredit. Namun debitur juga berkali-kali menolak karena debitur bersikeras kalau surat peringatan yang diterima oleh debitur tidak sesuai dengan kenyataan kredit yang terjadi.

"Kronologis perkara dan tanda bukti dan keterangan di atas sudah disampaikan dalam proses persidangan di Pengadilan untuk diproses Iebih Ianjut oleh Majelis Hakim. Putusan dari Pengadilan akan menjadi dasar untuk tindakan yang akan diambil Bank BTN selanjutnya," tutut surat yang ditandatangani oleh Branch Manager, Doni Ronaldo dan Deputy Branch Manager, Ardityas Dwi Atmoko. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: