Kasus Gadai Motor Milik Debitur, FIFGROUP Pidanakan Pengembang Tanah Kavling di Pemalang 1 Tahun Penjara

Kasus Gadai Motor Milik Debitur, FIFGROUP Pidanakan Pengembang Tanah Kavling di Pemalang 1 Tahun Penjara

DIPENJARA - Terpidana MS, pelaku gadai motor milik debitur, saat berada di Polsek Ampelgading, Kabupaten Pemalang.-Dok. Istimewa-

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kasus gadai motor milik debitur kembali terjadi dan memaksa FIFGROUP mengambil langkah hukum. Kali ini dilakukan seorang pengembang tanah kapling asal Pemalang, yang atas perbuatannya harus menerima vonis pidana 1 tahun penjara.  

Pelakunya tidak lain adalah pria berinisial MS (40) yang diketahui merupakan seorang pengembang tanah kavling yang lokasi usaha di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Ia terbukti bersalah karena telah melakukan penggelapan satu unit motor yang masih berstatus kredit di FIFGROUP.

Informasi yang dihimpun Radar Pekalongan, kasus gadai motor milik debitur ini bermula saat sepeda motor merk Honda Beat Sporty CBS ISS milik debitur berinisial TD (45) warga Desa Ampelgading digadaikan oleh terpidana MS yang tengah terlibat masalah piutang.

“Jadi, sepeda motor Honda Beat milik debitur ini dijadikan jaminan oleh terpidana MS. Yang mana, terpidana MS ini tengah tersandung masalah dalam menjalankan usahanya sebagai pengembang tanah kavling di daerah Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan,” ujar Agus Taryana, selaku Region Remedial Section Head FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, Kamis (25/1/2024).

Perbuatan MS tersebut, lanjut Agus, dilakukan tanpa sepengetahuan debitur. Di mana sebenarnya, sepeda motor milik debitur tersebut baru dibelinya pada tahun 2022 dengan pengajuan kredit selama 34 bulan dan baru dibayar 6 bulan.

"Singkat cerita, saat itu petugas lapangan bagian penagihan mendapatkan informasi bahwa unit sepeda motor telah berpindah tangan dari debitur TD ke terpidana MS. Dari informasi itu, maka pihak kami melakukan kroscek lebih dalam dan kemudian melakukan pengaduan ke Polsek Ampelgading," ucap Agus.

BACA JUGA:Lakukan Tindakan Penipuan dan Penggelapan Pengadilan Negeri Batang Vonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara Oknum Sales

Tersangkut Piutang, Gadai Motor Milik Debitur

Mendapat aduan kasus gadai motor milik debitur dari FIFGROUP itu, Polsek Ampelgading menindak lanjuti dengan meminta keterangan dari debitur TD.

Adapun diceritakan TD, bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 04 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. terpidana MS bersama SI yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), datang ke rumah TD untuk meminjam sepeda motor milik TD untuk menyelesaikan urusan bisnis kavling milik mereka di daerah Doro.

"Kemungkinan karena ada permasalahan antara SI dan pihak yang berkaitan dengan permasalahan kavling, akhirnya MS memberikan sepeda motor yang dipinjamnya dari TD kepada pihak yang berinisial KS dan SW sebagai jaminan atas permasalahan kavling SI. Padahal sepeda motor tersebut dipinjam dari TD yang masih menjadi objek kredit yang artinya masih memiliki kewajiban untuk mengangsur di pihak FIFGROUP,” jelas Agus Taryana.

Dengan kejadian tersebut MS harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, dan atas perbuatan gadai motormilik debitur itu, MS terbukti bersalah, dan dalam persidangan MS dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun (potong masa tahanan). Sedangkan SI berstatus DPO, dengan Nomor Putusan : 157/Pid.B/2023/PN Pml.

Terkait perihal tersebut Kepala Region FIFGROUP Central Remedial Jateng 2, Yoga Baskoro, mengimbau kepada seluruh nasabah FIFGROUP, untuk membayar angsuran tepat waktu di Payment Point yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP untuk menghindari terjadinya denda keterlambatan.

“Dan yang paling penting saya ingatkan, agar jangan meminjamkan motor ke orang lain, karena bisa disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum. Kemudian terpenting juga, jangan pernah mau untuk dijadikan atas nama dalam proses pembiayaan kredit untuk orang lain dengan imbalan atau tanpa imbalan,” tegas Yoga Baskoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: