Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditembak

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ditembak

*Sasaran Motor Parkir di Area Tempat Ibadah

DILUMPUHKAN - Komplotan pencuri sepeda motor, dengan sasaran kendaraan parkir diarea tempat ibadah, Jumat (8/5/2020) berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. TRIYONO

KAJEN - Komplotan pencuri sepeda motor, dengan sasaran kendaraan parkir diarea tempat ibadah, Jumat (8/5/2020) berhasil diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan. Ketika tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha kabur dari kejaran petugas.

Adapun ketiga tersangka adalah SHI alias Mamek Alias Tamrin (28), AW alias Udin (27) dan RD alias Macan (30) yang diamankan bersama sejumlah barng bukti. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi Minggu (26/4/2020) sekira pukul 04.30 Wib. Tepatnya di teras Mushola Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan ketiga tersangka berawal adanya laporan korban DF (46) warga Dukuh Tegalsari Desa Kebonrowopucang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Semula korban dari rumah hendak melaksanakan sholat Subuh berjamaah di Mushola dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario G-6025-JL.

Kemudian setibanya di Mushola korban meletakkan handphone miliknya dibagasi depan dan kemudian masuk ke Mushola untuk melaksanakan sholat subuh berjamaah. Namun apes, usai melaksanakan sholat di Mushola korban mendapati motor miliknya sudah hilang dan tidak ada ditempat semula.

Adanya kejadian itu korban bersama warga sudah berusaha mencari motor tersebut namun demikian tidak ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek. Sementara dari laporan korban tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, dan Kamis (7/5/2020) sekira pukul 04.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial SHI alias Mamek yang saat itu sedang berada di tempat Kosnya di Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan.

Setelah dilakukan Introgasi tersangka SHI mengakui bahwa ia bersama rekannya yang berinisial AW telah melakukan pencurian handphone dan satu unit sepeda motora di sebuah Mushola yang berada di Dukuh Tegalsari Desa Rowopucang Kecamatan Karangdadap. Dari pengakuan tersebut petugas langsung bergerak mencari keberadaan tersangka AW.

Pada saat itu juga AW bisa ditangkap dan diamankan petugas di tempat kosnya. Setelah dilakukan introgasi tersangka AW mengakui bahwa ia bersama rekannya yakni RD alias Macan. Ternyata pelaku juga telah melakukan pencurian kembali satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Desa Kutorejo Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan.

Saat itu juga petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RD Alias Macan dirumahnya yang berada di Kelurahan Ambokembang Kecamatan Kedungwuni.

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas AKP Akrom, membenarkan penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni pencurian sepeda motor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan kerena berusaha melawan petugas.

"Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan dan dibawa petugas ke Mapolres Pekalongan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga Tersangka tersebut merupakan Residivis baik kasus yang sama pencurian sepeda motor maupun pelaku penjambretan," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancama kurungan penjara lima tahun. (Yon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: