Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Pembentukan UPTD KDRT, Untuk Tangani Kekerasan Terhadap Anak

Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Pembentukan UPTD KDRT, Untuk Tangani Kekerasan Terhadap Anak

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir (tengah) saat memimpin rapat permasalahan sosial termasuk kekerasan terhadap anak di DPRD Kabupaten Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pekalongan eskalasinya cenderuang meningkat. Untuk itu, Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong terbentuknya UPTD kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Selasa, 30 Januari 2024, mengaku prihatin atas maraknya kasus bullying dan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pekalongan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk segera membentuk UPTD KDRT.

"Salah satu upaya untuk mengantisipasikan bullying, kekerasan terhadap anak, kemudian tindak pidana yang dilakukan anak dan sejenisnya ini telah kami dorong agar pemerintah daerah ini segera membentuk UPTD KDRT," kata dia.

Menurutnya, UPTD KDRT ini diharapkan bisa mengatasi persoalan hubungan anak dengan orang tua. Selanjutnya, bagaimana anak di sekolah dengan lingkungan sekolah yang nyaman, dan lingkungan sekolah yang bebas dari bullying.

Baca juga:Kasus Permasalahan Sosial Meningkat, Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Berikan Dukungan Penambahan Anggaran

"Karena itu nanti kami akan mengundang dinas terkait dan kaitannya dengan anak dan kekerasan untuk kami jadikan satu keputusan bersama bagaimana mengatasi itu," ujar dia.

Bahkan, lanjut dia, tidak sekedar bagaimana anak itu bisa mempunyai masa depan yang baik. Namun bagaimana agar kekerasan terhadap anak bisa turun. 

"Perlu kami sampaikan di Kabupaten Pekalongan eskalasinya naik terus kasus kekerasan terhadap anak. Perkelahian, kekerasan seksual, bahkan ada juga bunuh diri," kata dia. 

Disebutkan, UPTD KDRT ini akan berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Pekalongan. Pembentukan UPTD ini bersifat wajib dan harus didirikan paling lambat tahun 2024. 

Baca lagi:Kasus Bullying dan Kekerasan Anak Memprihatinkan, Polda Jateng Turun Tangan Edukasi Santri di Pekalongan

"Dulu TP2A itu ditingkatkan menjadi UPTD, sehingga nanti mengurusi anak, ada rumah aman, bagaimana nanti ketika terjadi kekerasan, bagaimana dengan pola pembinaan anaknya atau parenthingnya. Pola parenthing ini juga akan kita kembangkan, bagaimana pola pembinaan orang tua terhadap anak," ucap dia.

"Ini sedang dikaji regulasinya, cari tempat untuk kantornya dan persiapan SDM-nya," lanjutnya. 

Disebutkan, dalam pola pembinaan terhadap anak untuk saat ini dibutuhkan keteladanan. "Beberapa tahun ini tidak ada lomba keluarga teladan. Mestinya dihidupkan kembali. Di acara 17 Agustus atau hari jadi kabupaten, lomba parenthing keluarga teladan ini bisa dihidupkan kembali," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: