Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Tangkap 11 Pengedar Narkotika dan Psikotropika selama Januari 2024

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto menunjukkan barang bukti dan menghadirkan para tersangka kasus narkotika dan psikotropika, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu, 31 Januari 2024.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
MD kepadatan memesan dan membeli 50 butir Alprazolam dari wilayah Denpasar, Bali. Kemudian, psikotropika tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman.
"Kebetulan kami memang sudah ada MoU dengan jada pengiriman di wilayah Pekalongan Kota. Apabila ada barang kiriman dari wilayah tertentu yang dicurigai sebagai psikotropika ataupun narkotika, untuk segera komunikasi dengan kita akan segera kita lakukan penyelidikan," ungkapnya.
Salah seorang tersangka, MD, mengakui kalau dirinya membeli 50 butir Alprazolam dengan harga Rp700 ribu. Dia mengelak disebut sebagai pengedar. "Tidak untuk dijual lagi, tapi mau saya pakai sendiri," kata ibu satu anak tersebut.
Dia mengaku memesan psikotropika tersebut lewat HP. "Pesannya lewat HP. Dikasih nomor WA. Belum lama, saya baru mau pakai," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Ada pula yang sudah dititipkan di Rutan.
BACA JUGA:Lapas Pekalongan Wujudkan Budaya Zero Halinar dan Tingkatkan Fasilitas Umum bagi WBP
BACA JUGA:Polisi Gelorakan Anti Bullying, Narkoba, dan Miras Melalui Giat P5 di Sekolah
Para tersangka tindak pidana Narkotika akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka tindak pidana Psikotropika akan dikenakan Pasal 60 dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (way)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: